Connect with us

Monitor

Mendagri: 3 Daerah Mulai Turunkan Pajak Hiburan

N Diana Sari

Published

on

Monitorday.com- Sejumlah daerah telah menerapkan keringanan atau insentif pajak hiburan untuk para pelaku usaha. Hal ini menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang memberikan kewenangan kepada pemda dalam memberikan keringanan tersebut.

SE tersebut diterbitkan Kemendagri mengingat tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni 40-75% untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Aturan baru ini bahkan hingga menuai protes dari para pelaku usaha termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, salah satu daerah yang telah menerapkan keringanan ini ialah Pemprov Bali. Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

“Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%,” jelasnya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Selain Bali, Tito menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mulai menurunkan besaran pajaknya. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan lebih dulu dengan para pengusaha untuk mencari besaran ideal dari insentif.

“Di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira, berapa idealnya yang kira-kira win-win lah. Tapi kan itu harganya kira-kira nilainya kan sesuai UU, tetap ya, 40%. Tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi. Tito mengatakan, kebanyakan turun di rentang 40-50% dari yang semula 75%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

“Ada yang 40%, 50%, tapi sebelumnya mereka tinggi (75%). Diturunkan, tapi yang turun sampai ke bawah 40% sementara yang saya baru pantau di daerah Bali,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Ke depan, ia akan mendorong agar daerah-daerah lain turut memanfaatkan kewenangan baru itu sehingga pajak hiburan di kota-kota lainnya bisa di bawah 40%, seperti di Bali.

“Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca Covid. Kita mendorong mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu, Pasal 101,” ujarnya.

“Tugas kami ya mendorong. Mendorong untuk (Pemda) menggunakan aturan itu. Gunakan kewenangan yang diberikan UU atas dasar pertimbangan pembangunan daerahnya, boleh menurunkan sampai dengan di bawah 40%,” sambungnya.

Siap Hadapi Gugatan Pengusaha ke MK

Di sisi lain, Tito menyatakan dirinya siap menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, langkah yang dilakukan para pengusaha itu merupakan hal yang baik.

“Nanti akan kita hadapi,” kata Tito.

“Kita justru, silakan kalau ada yang, bagusnya begitu. Bagusnya kalau ada yang nggak puas, nggak setuju, minta aja JR ke MK,” sambungnya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat juga berperan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan aturan, termasuk menyangkut pajak hiburan ini. Dalam penyusunannya pun, UU ini melibatkan DPR yang merupakan perwakilan rakyat dengan pemerintah.

“Jadi kita dorong JR-nya,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Pangan37 mins ago

BDKR Bagikan Dividen Rp 23,79 Miliar, Catat Tanggalnya!

Kehutanan1 hour ago

Perhutani Kerjasama Dengan Pabrik Gula , Bisakah Swasembada Gula Tercapai?

Ruang Sujud2 hours ago

Warga Israel Injak-Injak Indomie, Bagaimana Respon Pemerintah?

Monitor4 hours ago

Potensi Konflik Kepentingan, Komposisi Pansel KPK Tak Ideal

Ruang Sujud4 hours ago

8 Hal Ini Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Beribadah Haji

Sportechment4 hours ago

Viral Foto Dugaan Nikah Lagi, Cinta Penelope Langsung Klarifikasi

Sportechment4 hours ago

Mulai 2027 MotoGP Bakal Ubah Aturan Balapan, Ini Tujuannya

Monitor9 hours ago

Prabowo Mau Rangkul Semua Pihak, Hendropriyono: Agak Lain?

Logistik9 hours ago

ASDP On Fire di 37 Pelabuhan, Performanya Buat Merinding

Logistik10 hours ago

Bisa Apa Kemenhub di 10 Tahun Terakhir? Ini Kata Budi Karya

Sportechment13 hours ago

Semifinal Leg 2: Jamu Bali United, Persib Siapkan Kekuatan Terbaik

Sportechment15 hours ago

Deretan Taipan RI Miliki Klub Sepak Bola di Luar Negeri, Termasuk Erick Thohir

Infrastruktur16 hours ago

Triwulan I 2024, Hutama Karya Capai Kontrak Baru Senilai…

Sportechment17 hours ago

Gonjang-ganjing Rumah Tangga Jennifer Lopez dan Ben Affleck, Ada Apa?

Sportechment17 hours ago

Stafsus Presiden Grace Natalie Buka 1St World Barongsai Championships 2024

Monitor17 hours ago

Prof Rokhmin Paparkan Strategi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Keuangan20 hours ago

Raih Laba 5,7 Triliun Tahun 2023, Berapa Dividen Yang Dibagikan BSI?

Ruang Sujud22 hours ago

Sikapi Polemik Hukum Musik, PP. Muhammadiyah Ingatkan Soal Proxy War

Monitor22 hours ago

Bantuan untuk Palestina Diblokade Israel, Apa Langkah Indonesia?

Asuransi23 hours ago

IFG Life Gandeng Banyak Perusahaan Pelat Merah, Mau Ngejar Apa?