Connect with us

News

Penyesuaian Tarif Tol Jelang Musim Mudik, Ini Penjelasan Menteri PUPR

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3) sebagai tanggapan terhadap penyesuaian tarif tol yang terjadi, termasuk tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.

“Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024, yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Menurut Basuki, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, namun dalam beberapa kasus, ia menahan penyesuaian tersebut beberapa bulan untuk mempertimbangkan situasi yang ada, terutama terkait dampak pandemi COVID-19 terhadap inflasi.

Besaran penyesuaian tarif integrasi tol, seperti pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, telah ditentukan sesuai dengan kriteria yang telah diatur.

Meskipun demikian, Basuki menegaskan bahwa ia telah menunda beberapa pengajuan penyesuaian tarif tol lainnya karena situasi yang belum sesuai.

Penahanan penyesuaian tarif tol oleh Basuki merupakan bagian dari pertimbangannya terhadap kondisi inflasi dalam beberapa tahun terakhir yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19.

Meskipun telah ada penyesuaian tarif tol yang diberlakukan, Basuki memastikan bahwa keputusannya didasarkan pada evaluasi situasional yang cermat demi kepentingan masyarakat.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *