Connect with us

Monitor

Peran Strategis Badan Standardisasi Nasional dalam Bursa Karbon

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Badan Standardisasi Nasional berkomitmen mendukung bursa karbon melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan isu pembatasan Gas Rumah Kaca. BSN telah memulai adopsi standar terkait dan menetapkannya menjadi SNI.

“Dalam mekanisme bursa karbon, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memainkan salah satu peran yang cukup strategis,” ungkap Kepala BSN, Kukuh S. Achmad di sela-sela acara SMIIC General Assembly, di Mekkah, Arab Saudi (31/10/2023).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional menyatakan perlu adanya skema sertifikasi emisi GRK yang digunakan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Usaha dan kegiatan yang menggunakan skema sertifikasi GRK, selain diharuskan memiliki sertifikat pengurangan emisi GRK, juga harus sesuai dengan prinsip, prosedur, dan ketentuan yang ada dalam ISO 14064 dan ISO 14065.

“Perpres 98/2021 menyatakan bahwa Lembaga Verifikasi/Validasi (LVV) GRK, khususnya untuk NEK, harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang sekretariatnya berada di BSN,” jelas Kukuh.

BSN telah berkomitmen mendukung bursa karbon melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan isu GRK. BSN telah memulai adopsi standar terkait dan menetapkannya menjadi SNI.

Untuk mengetahui peluang keuntungan dari emisi karbon, perusahaan perlu mengukur emisi karbon yang dihasilkan untuk menyatakan klaim pengurangan emisi yang telah dilakukan. “LVV akan melakukan kegiatan validasi dan atau verifikasi kepada perusahaan untuk menilai klaim tersebut,” ujar Kukuh.

LVV dapat memberikan sertifikat pernyataan verifikasi/validasi kepada pelaku usaha. Melalui ini, pelaku usaha dan kegiatan dapat menghitung hasil pengurangan emisi serta mengetahui potensi keuntungannya dalam mekanisme carbon trading.

“BSN melalui KAN memainkan peran penting dalam hal pemastian kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait NEK. Akreditasi menjadi hal yang esensial dalam menjaga kredibilitas LVV dan diakui kompetensinya setara dengan lembaga sejenis di lingkup internasional,” ungkap Kukuh.

Skema akreditasi LVV KAN telah mendapatkan pengakuan internasional melalui APAC pada tahun 2021 dan menjadi pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) APAC ke-13. “Artinya, kompetensi LVV yang terakreditasi oleh KAN juga diakui di lingkup internasional, sebab skema akreditasi KAN sudah diakui secara internasional,” ungkap Kukuh.

“Tiga kata kunci agar LVV memperoleh akreditasi, yaitu kompetensi, konsistensi, dan imparsialitas,” tegas Kukuh.

Hinga kini, KAN telah mengakreditasi 4 (empat) LVV Gas Rumah Kaca sub skema Nilai Ekonomi Karbon. Keempat LVV tersebut adalah PT Mutu Agung Lestari, PT TUV Rheinland Indonesia, PT TUV Nord Indonesia, dan PT Sucofindo. Harapannya, jumlah LVV terakreditasi akan terus bertambah untuk mendukung berjalannya bursa karbon.

KAN juga secara aktif menyiapkan kompetensi personel sebagai validator dan verifikator capaian aksi mitigasi perubahan iklim dalam rangka NEK melalui pelatihan-pelatihan LVV skema NEK.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi karbon RI mencapai Rp 8.000 triliun, yang berasal dari sektor kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, limbah, serta proses industri dan penggunaan produk.

Sementara, dari total emisi karbon yang dihasilkan sektor energi global dicatat sejumlah 34,37 miliar ton pada tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-6 yakni menghasilkan 691.970.000 ton CO2. Emisi karbon ini berasal dari sektor energi berupa hasil pembakaran minyak, gas, dan batu bara. Oleh karena itu, usaha untuk mengurangi emisi karbon telah menjadi sebuah tantangan sekaligus potensi bagi Indonesia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *