Connect with us

News

Said Abdullah Optimistis APBN 2026 Tetap Terkendali

Said Abdullah yakin APBN 2026 tetap terkendali. Ia menyoroti peran Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan manajemen defisit yang prudent sebagai pilar utama ketahanan fiskal negara.

Natsir Amir

Published

on

Monitorday.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara tegas menyuarakan optimisme tinggi bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 akan tetap berada dalam kondisi yang sehat dan terkendali.

Di tengah berbagai diskursus publik yang mengkhawatirkan potensi keretakan fiskal akibat beban belanja negara dan dinamika ekonomi global, Said menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan.

Ia pun menjamin bahwa pemerintah bersama legislatif telah merumuskan strategi matang guna memastikan setiap kebijakan fiskal yang diambil tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Baginya, APBN 2026 bukan sekadar deretan angka, melainkan instrumen vital yang telah dibentengi dengan berbagai mekanisme pengamanan agar tidak “jebol” di tengah jalan.

“Salah satu pilar utama yang mendasari keyakinan tersebut adalah ketersediaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang jumlahnya masih sangat signifikan, yakni mencapai kisaran Rp420 triliun,” ujarnya.

Said menjelaskan bahwa dana cadangan ini berfungsi sebagai “bantalan” atau buffer fiskal yang kuat bagi keuangan negara. Jika di masa depan terjadi guncangan ekonomi yang tidak terduga, keberadaan SAL memastikan pemerintah memiliki ruang gerak untuk menutupi kebutuhan belanja tanpa harus terburu-buru menambah beban utang baru secara drastis.

Namun, Politisi plontos itu juga mengingatkan bahwa penggunaan dana SAL ini tetap harus melalui pengawasan ketat dan persetujuan dari DPR, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatannya tetap terjaga demi kepentingan rakyat.

Lebih lanjut, Said Abdullah menyoroti bahwa manajemen defisit anggaran sejauh ini masih berada dalam koridor yang sangat aman. Meskipun ada persepsi mengenai pelebaran defisit akibat kebijakan percepatan belanja, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rasio defisit masih jauh di bawah ambang batas legal sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pengelolaan utang dan pembiayaan pun dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga rasio terhadap PDB di level yang sehat dibandingkan dengan banyak negara maju maupun negara berkembang lainnya. Dengan fondasi ini, pemerintah diharapkan mampu mengalokasikan anggaran secara lebih produktif untuk mendorong sektor-sektor strategis seperti industri manufaktur, kedaulatan pangan, serta kemandirian energi yang menjadi prioritas nasional.

Sebagai penutup, Said menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan peringatan dini yang diberikan oleh para pengamat ekonomi serta akademisi. Ia memandang masukan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial yang penting agar pemerintah tidak terlena.

Namun, ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan yakin pada ketahanan ekonomi domestik. Dengan kepemimpinan yang inovatif dan kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada, Said optimis bahwa APBN 2026 akan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi yang mampu membawa Indonesia melewati tantangan global dengan tangguh, sembari terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Mojtaba Tunjuk Ahmad Vahidi Jadi Komandan Baru IRGC, Siapa Dia?

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Mojtaba Khamenei merombak pucuk pimpinan militer dengan menunjuk dua jenderal baru untuk memimpin dua institusi strategis negara tersebut.

Khamenei menunjuk Ali Abdollahi sebagai kepala angkatan bersenjata dan Ahmad Vahidi sebagai Panglima Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Penunjukan itu diumumkan melalui pernyataan resmi di situs web Khamenei pada Senin (10/8).

“Brigadir Jenderal Ahmad Vahidi juga telah ditunjuk sebagai Panglima Korps Garda Revolusi Islam dengan pangkat mayor jenderal,” demikian pernyataan tersebut.

Nama Vahidi bukan sosok baru dalam struktur militer Iran. Pria yang lahir di Shiraz pada 1958 dengan nama Vahid Shahcheraghi itu bergabung dengan IRGC pada 1980 dan terlibat dalam Perang Iran-Irak.

Selama perang yang berlangsung pada dekade 1980-an tersebut, Vahidi berkiprah di bidang intelijen militer dan ikut membangun unit operasi intelijen IRGC.

Kariernya kemudian melejit. Pada 1988, Vahidi ditunjuk sebagai komandan pertama Pasukan Quds, unit elite IRGC yang menjalankan operasi di luar negeri.

Pengalaman Vahidi tidak berhenti di lingkungan militer. Di era Presiden Mahmoud Ahmadinejad, ia menjabat Menteri Pertahanan Iran pada 2009-2013. Pada periode tersebut, ia berfokus pada pengembangan industri pertahanan dalam negeri, termasuk produksi rudal dan drone.

Kantor Berita Fars yang berafiliasi dengan IRGC bahkan menggambarkan masa tersebut sebagai “zaman keemasan pencegahan defensif Iran.”

Setelah meninggalkan jabatan menteri pertahanan, Vahidi memimpin Universitas Pertahanan Nasional Tertinggi. Ia kembali masuk pemerintahan pada 2021 setelah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri di bawah Presiden Ebrahim Raisi.

Secara politik, Vahidi dikenal sebagai bagian dari kelompok konservatif garis keras Iran atau “prinsipis”. Ia konsisten mendorong kemandirian militer Iran sekaligus menentang keterlibatan negara-negara Barat.

Pengalaman panjang Vahidi di sektor pertahanan dan keamanan membuat penunjukannya sebagai Panglima IRGC menjadi sorotan. Ia kini berada di salah satu posisi paling strategis dalam struktur keamanan Iran, di tengah ketegangan Teheran dengan Amerika Serikat dan negara-negara Barat.

Strategi pertahanan Iran yang selama ini dikaitkan dengan pemikiran Vahidi bertumpu antara lain pada kemampuan mempertahankan kendali atas Selat Hormuz dan menjadikan jalur vital perdagangan minyak tersebut sebagai instrumen tekanan terhadap pasar energi global.

Di sisi lain, Teheran tetap mempertahankan sikap keras terkait program nuklirnya, termasuk menolak tuntutan Amerika Serikat agar Iran menyerahkan persediaan uranium yang telah diperkaya.

Dengan penunjukan tersebut, Khamenei kini menempatkan dua figur militer baru di posisi puncak ketika Iran menghadapi tekanan geopolitik dan ancaman keamanan yang semakin kompleks.

Continue Reading

News

Rumah Kontrakan Kena Pajak 2027? Ini Faktanya

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Kabar rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027 ramai beredar di media sosial. Narasi itu muncul di tengah rencana pemerintah memperluas basis perpajakan untuk mendongkrak penerimaan negara.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kabar tersebut tidak tepat. Tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus akan dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan mulai 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang berlaku.

Artinya, kewajiban pajak atas penghasilan sewa rumah bukan kebijakan baru yang baru berlaku pada 2027.

DJP juga memastikan belum ada usulan program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan program masih mempertimbangkan analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran khusus program perpajakan pada 2027.

Pengawasan kepatuhan pajak, kata DJP, dilakukan berbasis data dan analisis risiko. Profil serta tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan. Pendekatan tersebut juga diarahkan tetap proporsional dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Isu pajak rumah kontrakan sebelumnya mencuat setelah pemerintah membahas perluasan basis perpajakan dalam penyusunan RAPBN 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sempat menyinggung potensi penerimaan dari kepemilikan aset, termasuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.

Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan dan menghasilkan pendapatan. Pernyataan tersebut kemudian berkembang di media sosial menjadi klaim bahwa seluruh rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027.

Padahal, persoalannya berbeda.

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, PPh final dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, pajak tersebut dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa, bukan karena seseorang sekadar memiliki rumah kontrakan. Kewajiban tersebut juga tidak baru muncul pada 2027.

Karena itu, klaim bahwa pemerintah akan mulai mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan pada tahun depan juga tidak tepat. DJP belum menyatakan adanya program khusus yang menargetkan seluruh pemilik properti sewa.

Kepemilikan rumah kontrakan hanya menjadi salah satu bagian dari informasi yang dapat dianalisis dalam pengawasan perpajakan. DJP menggunakan data dan profil risiko wajib pajak untuk menentukan langkah pengawasan, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masing-masing.

Hal ini penting karena pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Ada yang mengelola properti dalam skala besar, tetapi ada pula masyarakat yang hanya memiliki satu atau beberapa unit sebagai sumber tambahan penghasilan.

Jadi, apakah rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027?

Jawabannya tidak. Hingga saat ini, DJP memastikan belum ada usulan program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Namun, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan tanah dan/atau bangunan memang sudah merupakan objek PPh berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, yang perlu dipahami masyarakat bukan adanya pajak baru untuk rumah kontrakan pada 2027, melainkan kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa yang memang sudah berlaku. Sementara rencana pemerintah memperluas basis perpajakan masih berkaitan dengan penguatan penerimaan dan kepatuhan pajak secara lebih luas.

Continue Reading

News

Ojol Resmi Jadi UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan tersebut disebut telah disepakati pemerintah bersama pihak-pihak terkait dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kesepakatan mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro telah tercapai.

“Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Status baru tersebut menjadi bagian dari regulasi yang tengah difinalisasi pemerintah untuk mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk posisi, kemitraan, dan perlindungan pengemudi ojol.

Pemerintah kini mengejar penyelesaian Perpres tersebut sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan substansi utama aturan telah dibahas, sementara proses yang tersisa berkaitan dengan penyelesaian administrasi.

Maman menyebut masih ada sejumlah pasal yang harus disinkronisasi. Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu sekitar satu pekan.

Pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Kementerian UMKM sebelumnya telah berdialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi untuk membahas posisi mereka dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Dalam pembahasan pada Juli 2026, Maman menyebut mayoritas pengemudi yang ditemui pemerintah menginginkan status sebagai pengusaha mikro, bukan pekerja. Salah satu pertimbangannya adalah fleksibilitas kerja karena pengemudi sebagai mitra dapat menentukan waktu bekerja sesuai kondisi dan kebutuhan.

Status sebagai pelaku UMKM juga dinilai membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan insentif pemerintah yang selama ini ditujukan bagi sektor usaha mikro.

Maman menegaskan perubahan status tersebut bukan berarti pengemudi ojol otomatis dibebani pajak. Ia justru menyebut pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.

Selain menetapkan status pengemudi, pemerintah juga menempatkan Kementerian UMKM dalam pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Peran tersebut mencakup monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi, hingga fasilitasi perlindungan dalam ekosistem transportasi online.

Adapun kewenangan pengaturan tarif transportasi penumpang tetap berada di tangan Kementerian Perhubungan. Sementara layanan pengantaran barang menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga telah mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sejak 1 Juli 2026, potongan atau komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua dibatasi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi memperoleh porsi hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang ekosistem transportasi digital agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi lebih seimbang.

Jika Perpres rampung sesuai target, pengemudi ojol tidak hanya memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro, tetapi juga memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam hubungan kemitraan serta peluang mengakses program pemberdayaan UMKM pemerintah.

Continue Reading

News

Teknologi Melaju, Guru SMK Dituntut Tak Boleh Tertinggal

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Perkembangan teknologi yang kian cepat memaksa guru sekolah menengah kejuruan (SMK) terus memperbarui kompetensinya. Pemerintah menilai peningkatan keahlian guru vokasi atau upskilling kini menjadi kebutuhan mendesak agar lulusan SMK tidak tertinggal dari perubahan dunia kerja.

Pesan itu mengemuka saat Program Peningkatan Kompetensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi Tahun 2026 Angkatan 4 resmi dibuka di SMK Negeri 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).

Program yang digelar Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi-Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV-BMTI) tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan vokasi agar semakin sesuai dengan kebutuhan industri.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan, laju perubahan teknologi sudah jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Jika guru SMK gagal mengikuti perubahan tersebut, lulusan yang dihasilkan berisiko tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

“Perkembangan teknologi jika tidak disikapi dengan cermat, khususnya guru-guru di SMK, maka nanti lulusan kita tidak siap untuk bekerja, karena teknologinya sudah melampaui,” kata Atip.

Menurut dia, kemunculan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi salah satu gambaran betapa cepatnya teknologi berkembang. Perubahan yang sebelumnya berlangsung dalam hitungan tahun kini berpotensi terjadi hanya dalam hitungan bulan, bahkan lebih singkat.

“Para guru harus terus di-upskilling karena kita menyadari bahwa kecepatan teknologi sekarang tidak lagi dalam hitungan tahun. Mungkin ke depan dalam hitungan satu bulan sudah muncul teknologi baru. Ini tantangan yang luar biasa,” ujarnya.

Karena itu, peningkatan kompetensi guru tidak cukup hanya berfokus pada keterampilan teknis. Kepala BBPPMPV-BMTI Baharudin mengatakan program tersebut juga mencakup pedagogi, pola pikir, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pemahaman mengenai iklim dan budaya dunia kerja.

Peserta diharapkan tidak berhenti pada penguasaan materi selama pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan di sekolah dan ditularkan kepada guru maupun peserta didik lainnya.

“Harapannya, dari kegiatan ini nanti seluruh peserta memahami materi pelatihan, kemudian mengimplementasikan dan mampu mengimbaskan hasilnya kepada guru-guru dan murid,” kata Baharudin.

Pelatihan berlangsung serentak di sejumlah pusat belajar, antara lain SMK Negeri 2 Yogyakarta, SMK Negeri 5 Surakarta, SMK Negeri 1 Karawang, dan SMK Lelea.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendorong pendidikan vokasi tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu melahirkan inovasi yang menjawab persoalan masyarakat.

Salah satu inovasi yang ia soroti adalah pengolahan sampah plastik menjadi bahan baku furnitur sekolah. Gagasan tersebut dinilai dapat menggabungkan keterampilan vokasi dengan penerapan prinsip reuse, reduce, dan recycle (3R).

“Tidak menutup kemungkinan BMTI juga melakukan rekayasa, misalnya pembuatan pelelehan terhadap sampah plastik untuk dijadikan balok-balok yang menjadi bahan baku untuk bangku sekolah, bangku kafe, ataupun bangku kepala sekolah seluruh Indonesia. Itu menjadi ide yang bagus,” ujar Ferdiansyah.

Menurut Ferdiansyah, inovasi semacam itu juga dapat memperkuat peran SMK di tengah masyarakat. Pendidikan vokasi tidak hanya dituntut mencetak tenaga kerja, tetapi juga diharapkan mampu menawarkan solusi atas berbagai persoalan nasional.

Komisi X DPR RI, kata dia, siap mendukung pengembangan program pendidikan vokasi melalui penganggaran.

“Kita minta dari balai supaya ada terobosan-terobosan dan dampaknya. Sehingga nanti saat pembahasan anggaran tentu kami sebagai Komisi X yang punya hak budget, akan mendukung dalam rangka untuk menjawab masalah nasional, di antaranya adalah darurat sampah,” katanya.

Pemerintah berharap program peningkatan kompetensi tersebut menghasilkan dampak berkelanjutan. Guru tidak hanya dituntut mengikuti perubahan teknologi, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi pembelajaran yang relevan dan keterampilan yang dibutuhkan industri.

Dengan demikian, lulusan SMK diharapkan tidak sekadar siap memasuki dunia kerja, tetapi juga memiliki kemampuan untuk beradaptasi ketika teknologi kembali berubah

Continue Reading

News

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Definitif

Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia definitif. Proses penetapan akan dilanjutkan oleh DPR RI sesuai mekanisme berlaku.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI, Senin (10/8/2026). Dalam surat tersebut, Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.

Surpres diserahkan Prasetyo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara,” kata Prasetyo seusai menyerahkan Surpres, Senin.

Prasetyo mengatakan DPR selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada DPR.

Selain mengajukan calon Gubernur BI, Prabowo turut mengirimkan nama calon pengganti Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini berkurang satu orang.

Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyerahkan Surpres terkait pengajuan calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan calon Duta Besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat.

Continue Reading

News

Mendikdasmen Dorong Perubahan Cara Belajar Melalui Pembelajaran Mendalam

Pelajari bagaimana Pembelajaran Mendalam mengubah pengalaman belajar murid di sekolah dengan tiga prinsip utamanya: berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan, didukung Kemendikdasmen.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong perubahan cara belajar di sekolah melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning.

Pendekatan ini tidak sekadar mengejar penguasaan materi. Pembelajaran Mendalam menempatkan pengalaman murid sebagai inti proses pendidikan dengan tiga prinsip utama: berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menyenangkan (joyful).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan transformasi pendidikan harus dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, perubahan perlu menyentuh akar persoalan, termasuk cara guru membangun proses pembelajaran.

“Kita ingin memperbaiki problematika pendidikan kita itu dari hulunya, yaitu dari pendekatan pembelajaran yang kita kembangkan, yang kita sebut dengan Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam,” ujar Abdul Mu’ti dalam Apresiasi Karya Implementasi Pembelajaran Mendalam (Aksi PM) jenjang SMK di Malang, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026).

Abdul Mu’ti menegaskan kualitas proses belajar tidak boleh kalah penting dibandingkan hasil akhir. Karena itu, penerapan Pembelajaran Mendalam membawa prinsip memuliakan murid, guru, dan ilmu pengetahuan.

“Pembelajaran Mendalam adalah pembelajaran yang ingin kita lakukan dengan prinsip dasar memuliakan. Kata kuncinya adalah memuliakan: memuliakan murid, memuliakan guru, dan memuliakan ilmu,” katanya.

Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh murid tanpa memandang kemampuan akademik maupun latar belakang ekonomi.

“Murid itu harus kita muliakan apa pun kemampuan akademiknya, apa pun latar belakang ekonominya, apa pun latar belakang lainnya dalam Pembelajaran Mendalam itu,” ujar Abdul Mu’ti.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan Pembelajaran Mendalam menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pendidikan vokasi.

Menurut Tatang, Aksi PM bukan sekadar kompetisi guru. Ajang tersebut menjadi ruang untuk menunjukkan praktik pembelajaran sekaligus berbagi pengalaman dalam mengatasi persoalan di kelas.

“Aksi PM menjadi ruang apresiasi bagi guru SMK yang telah menerapkan Pembelajaran Mendalam di kelas. Karya yang ditampilkan menggambarkan perjalanan pembelajaran secara utuh, dari masalah yang dihadapi, strategi pedagogis yang dipilih, hingga bukti pembelajaran dan dokumen pendukung,” ujar Tatang.

Ia menegaskan kualitas pembelajaran tidak diukur dari seberapa menarik karya yang dipresentasikan, tetapi dari dampaknya terhadap murid.

“Dengan kata lain, yang kita nilai bukan sekadar bagusnya poster, tetapi seberapa dalam pembelajaran itu mengubah pengalaman belajar murid,” katanya.

Praktik Pembelajaran Mendalam ditunjukkan langsung oleh para guru SMK peserta Aksi PM.

Krisna Kirana dari SMK Negeri 2 Jiwan, Madiun, yang meraih penghargaan Terbaik 1, mengembangkan program MATABOR atau Matematika Terapan Abad 21: Basis Operasi Trigonometri pada Pengeboran Presisi.

Krisna menghubungkan konsep trigonometri dengan praktik pengeboran presisi di bengkel mesin. Murid tidak hanya menerima teori, tetapi langsung melihat bagaimana matematika digunakan dalam situasi kerja nyata.

Menurut Krisna, Pembelajaran Mendalam tidak harus dimulai dengan metode yang rumit. Guru dapat mengaitkan materi dengan persoalan nyata yang dekat dengan kehidupan dan kebutuhan murid.

Sementara itu, Yusra Khairunnisa dari SMK Negeri 1 Singosari, Malang, yang meraih Terbaik 2, memanfaatkan teknologi Augmented Reality (AR) melalui pembelajaran hybrid.

Yusra menggunakan Diorama AR agar murid dapat mempelajari materi secara lebih konkret dan interaktif. Dengan memindai marker, murid dapat mengeksplorasi berbagai materi, mulai dari furnitur, psikologi warna, hingga aspek ergonomi.

Yusra menilai guru tidak perlu menunggu fasilitas atau kondisi ideal untuk mulai berinovasi.

“Silakan dimulai dari hal kecil karena yang paling mengetahui permasalahan di kelas adalah Bapak/Ibu guru sendiri,” ujarnya.

Aksi PM berlangsung pada 22 Juli hingga 9 Agustus 2026 dan melibatkan 250 satuan pendidikan yang menjadi sasaran pelatihan pada 2025.

Dari rangkaian tersebut, terpilih 10 karya terbaik untuk menerima berbagai kategori penghargaan.

Kemendikdasmen berharap praktik Pembelajaran Mendalam tidak berhenti sebagai proyek atau kompetisi. Praktik baik tersebut diharapkan menyebar ke lebih banyak sekolah dan menjadi bagian dari perubahan cara belajar di kelas.

Dengan pendekatan ini, sekolah tidak hanya dituntut membuat murid menguasai materi. Lebih jauh, proses belajar diarahkan agar murid memahami, mengalami, dan mampu mengaitkan pengetahuan dengan kehidupan nyata.

Pada akhirnya, perubahan pembelajaran bertumpu pada satu prinsip: memuliakan murid. Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan fasilitator yang membuka ruang bagi setiap murid untuk tumbuh sesuai potensi mereka.

Continue Reading

News

Kapan Aturan Baru Ojol Terbit? Ini Kata Menhub

Aturan baru ojol ditargetkan terbit Agustus 2026. Regulasi ini akan mengulas pembagian hasil, status pengemudi, dan perlindungan kerja pengemudi ojek online.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah menargetkan aturan baru ojek online (ojol) terbit pada Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahkan berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung regulasi ojol sudah terbit sebelum 17 Agustus.

“Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus,” ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Perpres tersebut untuk sementara akan fokus mengatur layanan ojek online roda dua. Sementara itu, layanan taksi online atau taksol kemungkinan tidak langsung masuk dalam aturan yang sama dan berpotensi diatur melalui regulasi terpisah.

Dudy mengatakan cakupan aturan juga dapat diperluas ke layanan pengantaran makanan dan barang. Untuk sektor tersebut, pemerintah akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan,” katanya.

Salah satu ketentuan yang akan dibawa ke dalam Perpres adalah skema pembagian pendapatan ojol yang saat ini telah diterapkan aplikator.

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, pembagian hasil ditetapkan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli dan akan dimasukkan ke dalam Perpres baru.

“Untuk kendaraan roda 2, itu yang angkutan penumpang, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya,” ujar Dudy.

Untuk layanan pengantaran makanan, dokumen, dan barang lainnya, pengaturannya akan melibatkan Komdigi.

Pemerintah juga tengah mengkaji status pengemudi ojol. Salah satu opsi yang muncul adalah menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan yang mencakup status hingga tarif ojol.

“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman pada 20 Juli 2026.

Di sisi lain, aspek perlindungan pekerja menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan kerja akan menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi baru tersebut.

“Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu,” ujar Yassierli pada 31 Juli 2026.

Dengan target terbit sebelum 17 Agustus, Perpres ojol kini memasuki tahap akhir penyusunan. Aturan tersebut nantinya menjadi payung baru bagi layanan ojol, sekaligus menentukan arah hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah.

Continue Reading

News

Gus Kikin dan Qanun Asasi: Ruh NU serta Jawaban atas Problem Kebangsaan

Pelajari perjalanan Gus Kikin dan gagasan revitalisasi Qanun Asasi NU. Temukan bagaimana Qanun Asasi menjadi fondasi perjuangan NU menghadapi tantangan zaman.

Abi Rekso Panggalih

Published

on


JOMBANG, 17 Agustus 1958. Pada hari ketika Indonesia merayakan kemerdekaannya, lahir seorang anak bernama Abdul Hakim Mahfudz—kelak akrab disapa Gus Kikin. Boleh jadi ini adalah sebuah pertanda zaman. Karena sejarah terkadang memang pandai memilih kalimat pembuka. 

Dari ayahnya, KH Mahfudz Anwar, ia mengenal agama melalui keteladanan, kedisiplinan, dan kehangatan pesantren. Sementara sekolah umum, pendidikan pelayaran, dan Ilmu Komunikasi mempertemukannya dengan dunia yang lebih luas. 

Gus Kikin pun tumbuh di antara dua ruang belajar: serambi pesantren yang menjaga nilai dan kehidupan modern yang menuntut keberanian membaca perubahan. Kelak, perjumpaan keduanya membentuk cara pandangnya—berakar kuat, tetapi tidak takut berlayar jauh.

Sanad dzuriyah Gus Kikin tersambung langsung kepada Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari. Ibundanya, Nyai Abidah Ma’shum, adalah putri KH Ma’shum Ali dan Nyai Khoiriyah Hasyim—putri sulung pendiri NU tersebut. Dari jalur ayah, ia bersambung dengan keluarga Pesantren Paculgowang. Maka dalam diri Gus Kikin bertemu tiga mata air pesantren: Tebuireng, Seblak, dan Paculgowang. Namun nasab bukan sekadar nama dalam silsilah; ia adalah anugrah sejarah, yang perlu terus kita jaga bersama.

Sebelum kembali sepenuhnya ke dunia pesantren, Gus Kikin menempuh jalan sebagai profesional muda. Ia pernah bekerja di PT Djakarta Lloyd pada 1980–1992, antara lain memimpin cabang Cilegon dan menjalankan kepemimpinan harian cabang Medan. Pada 1997 ia mendirikan BBS Group, kemudian aktif dalam dunia energi dan pernah memimpin bidang energi Kadin Jawa Timur. Jadi, Gus Kikin tidak hanya mengenal kitab dan ruang musyawarah; ia juga memahami kapal, logistik, neraca perusahaan, serta kenyataan bahwa tagihan usaha tidak dapat dilunasi hanya dengan kalimat “insyaallah”.

Jejak profesional itu tidak menjauhkannya dari NU, apalagi gerkan muda Nahdliyin kala itu. Ia mengabdi sebagai Wakil Ketua PWNU Jawa Timur pada 2008–2022, mendapat amanah di PBNU bidang ekonomi sejak 2022, menjadi Penjabat Ketua PWNU, lalu terpilih sebagai Ketua PWNU Jawa Timur masa khidmat 2024–2029. Setelah wafatnya KH Salahuddin Wahid, Gus Kikin menjadi Pengasuh Tebuireng kedelapan pada 2020. Amanah tersebut bukan turun begitu saja dari langit atau dari papan nama keluarga, melainkan telah dipersiapkan melalui musyawarah dzuriyah sejak 2016. Di Tebuireng, bahkan sebuah warisan pun harus melewati musyawarah.

Dari perjalanan itulah gagasan menghidupkan kembali Qanun Asasi memperoleh maknanya. Bagi Gus Kikin, Qanun Asasi bukan dokumen tua yang cukup disimpan rapi, dibacakan ketika seminar, lalu dilupakan setelah konsumsi dibagikan. Qanun adalah ruh, fondasi nilai, sekaligus kompas perjuangan NU. Di dalamnya terdapat paradigma keilmuan, kepemimpinan ulama, budaya organisasi, tradisi sanad, ukhuwah, serta orientasi pengabdian kepada agama, umat, bangsa, dan kemanusiaan. Tanpa ruh itu, organisasi besar bisa berubah menjadi kantor besar—banyak stempel, tetapi sedikit arah. 

Memurnikan gerakan NU bukan berarti sibuk mencari siapa yang dianggap paling NU dan siapa yang kurang NU. Pemurnian berarti mengembalikan pertanyaan paling mendasar: apakah keputusan organisasi benar-benar membawa kemaslahatan umat? Apakah kepemimpinan berdiri di atas ilmu dan amanah? Apakah perbedaan diselesaikan dengan ukhuwah Islamiyah atau dengan saling mengunci pintu? Dalam semangat Qanun Asasi, politik dan ekonomi harus tunduk kepada khidmah—bukan khidmah yang dipaksa menjadi pelayan politik dan ekonomi.

Tantangan zaman kini jauh lebih rumit. Peningkatan teknologi, kecerdasan buatan, ketidakpastian ekonomi, konflik geopolitik, krisis lingkungan, dan polarisasi politik bergerak lebih cepat daripada jeda waktu shalat. Dahulu kabar disampaikan melalui utusan dan kentongan; sekarang satu pesan WhatsApp yang belum tentu benar dapat merubah sebuah keputusan besar yang berdampak langsung pada rakyat. Karena itu NU tidak cukup hanya besar secara jumlah. NU harus tangguh secara penggunaan teknologi, membangun benteng ekonomi keunatan, serta kebijaksanaan dan negarawan dalam politik. Dengan kembali pada prinsip-prinsip Qanun Asasi gerakan kaum Nahdliyin menjadi sangat relevan dalam merespon situasi domestik nasional dan tantangan global internasional.

Dalam keadaan seperti itu, PBNU jangan sampai dipersempit menjadi alat politik untuk menjaga kepentingan-kepentingan hitam, atau merawat kepentingan elit yang hanya sesaat. Jam’iyyah sebesar NU terlalu rendah apabila hanya dijadikan bumper kepentingan segelintir orang, yang mengabaikan mayoritas Nahdliyin. PBNU harus menjadi rumah besar seluruh Nahdliyin: tempat ulama memberi arah, profesional menawarkan kemampuan, pengusaha memperkuat kemandirian, dan rakyat kecil merasakan manfaat. Kekuasaan boleh didekati, tetapi marwah tidak boleh ditinggalkan di ruang tunggu.

Gus Kikin perlu secara seksama kita pahami sebagai transformasi kharisma Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Bukan, hanya karena sanad dzuriyah-nya, melaikan sejak dalam pikirannya memurnikan NU melalui Qanun Asasi.

Karena itu, NU ke depan harus kokoh, bersatu, dan kembali percaya kepada kekuatan kakinya sendiri. Politik penting agar NU tidak hanya menjadi penonton; bisnis penting agar NU tidak mudah dibeli; tetapi Qanun Asasi jauh lebih penting agar NU mengetahui untuk apa kekuasaan dan kekuatan ekonomi itu digunakan. 

Bersama Gus Kikin, semangat yang ditawarkan bukan NU yang menjauhi politik, melainkan NU yang tidak diperbudak politik; bukan NU yang alergi bisnis, melainkan NU yang menjadikan bisnis sebagai jalan kemaslahatan. Inilah NU yang berilmu, berukhuwah, berdaulat, dan tetap setia kepada ruh para muassis.

Abi Rekso Pangalih
[Wakil Ketua Umum PP. Pengusaha dan Profesional Nahdliyin]

Continue Reading

News

Kanada Usir 3.323 WN India, Ada Apa?

Kanada mencatat lonjakan drastis deportasi warga India pada 2026, mencapai 3.323 orang dalam enam bulan. Kebijakan imigrasi yang ketat menjadi pemicu utama peningkatan ini.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah Kanada memperketat kebijakan imigrasinya. Sebanyak 3.323 warga negara India telah dideportasi dari Kanada sepanjang enam bulan pertama 2026, menempatkan India sebagai negara dengan jumlah warga paling banyak yang dipulangkan dari Negeri Maple.

Angka tersebut hampir menyamai 88 persen dari total 3.779 warga India yang dideportasi sepanjang 2025. Lonjakan ini sekaligus menjadi salah satu angka deportasi terbesar terhadap warga India dalam sejarah terbaru sistem imigrasi Kanada.

Data resmi Canada Border Services Agency (CBSA) menunjukkan India kini berada di posisi teratas daftar negara asal warga asing yang dideportasi Kanada. Meksiko berada di urutan kedua dengan 1.573 warga yang dipulangkan pada periode yang sama.

Lonjakan deportasi terjadi ketika Pemerintah Kanada memperketat sistem imigrasi dan berupaya mengurangi jumlah penduduk sementara, termasuk pekerja asing dan mahasiswa internasional.

Otoritas Kanada melakukan deportasi terhadap warga asing karena berbagai alasan, mulai dari pelanggaran aturan imigrasi, penolakan klaim suaka atau status pengungsi, overstay, hingga dugaan penggunaan atau penipuan dokumen visa.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga India yang dideportasi terus meningkat.

Pada 2024, Kanada mendeportasi 2.004 warga India. Setahun kemudian, angka tersebut melonjak menjadi 3.779 orang.

Kenaikan tersebut berlanjut secara tajam pada 2026. Dalam enam bulan pertama tahun ini saja, jumlah warga India yang dideportasi sudah mencapai 3.323 orang.

Lonjakan deportasi membuat India kembali menduduki posisi teratas. Dalam lima tahun terakhir, Meksiko secara konsisten menjadi negara dengan jumlah warga terbanyak yang dideportasi Kanada, sementara India umumnya berada di posisi kedua.

India terakhir kali menempati posisi pertama pada 2020, ketika 1.424 warga negara India dipulangkan dari Kanada.

Data CBSA juga menunjukkan masih ada 7.669 warga India dalam daftar tunggu pemulangan dan tengah menjalani proses deportasi.

Kebijakan Kanada terhadap warga India bahkan mencatat angka deportasi jauh lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat.

Kementerian Luar Negeri India mencatat otoritas AS mendeportasi 1.273 warga negara India dalam periode 1 Januari hingga 22 Juli 2026.

Dengan demikian, jumlah warga India yang dipulangkan Kanada dalam enam bulan pertama tahun ini mencapai sekitar 2,6 kali angka deportasi oleh Amerika Serikat dalam periode yang lebih panjang.

Lonjakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kanada kini semakin agresif menertibkan sistem imigrasinya, terutama di tengah upaya pemerintah mengendalikan jumlah penduduk sementara di negara tersebut.

Continue Reading

News

Naik Transportasi Jakarta Cuma Rp1 pada 17 Agustus

Peringatan HUT ke-81 RI di Jakarta dimeriahkan dengan tarif spesial Rp1 untuk seluruh transportasi umum pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kado khusus bagi warga ibu kota saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI akan dikenakan tarif hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja,” kata Pramono di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/8), dikutip dari Antara.

Pramono menyebut tarif khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus kado bagi masyarakat Jakarta dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kebijakan tarif Rp1 juga diharapkan mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi publik untuk bepergian selama momentum perayaan kemerdekaan.

“Saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Dengan kebijakan ini, warga Jakarta dapat menikmati layanan transportasi umum milik Pemprov DKI dengan tarif simbolis hanya Rp1 sepanjang 17 Agustus 2026.

Continue Reading