Connect with us

News

Sertifikat Tanah: Pintu Menuju Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Di samping seluruh tanah terdaftar, kita juga sudah bisa menghantam mafia tanah. Apa lagi langsung masuk pada sistem elektronik ini bisa melindungi hak-hak masyarakat

Avatar

Published

on

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menekankan bahwa sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai legalitas kepemilikan, tetapi juga sebagai kunci untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Pada acara penyerahan sertifikat di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada (16/01/2023) Hadi menjelaskan bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan ekonomi melalui usaha, dengan kemudahan akses ke layanan perbankan.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara langsung kepada pemilik rumah (door to door), sambil menjadi kesempatan untuk berdialog dengan masyarakat. Hadi menekankan bahwa sertifikat tanah memberikan perlindungan atas aset tanah masyarakat di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga mendapat sorotan dalam konteks efisiensi waktu, syarat pengajuan, dan pencegahan praktik pungutan liar (pungli). Hadi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berupaya mempercepat penerbitan sertifikat secara elektronik.

“Di samping seluruh tanah terdaftar, kita juga sudah bisa menghantam mafia tanah. Apa lagi langsung masuk pada sistem elektronik ini bisa melindungi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Hadi memberikan data bahwa Kota Balikpapan telah mendaftarkan 239.986 bidang tanah, mencapai 90,95% dari total 263.876 bidang tanah. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur memiliki estimasi total 1,82 juta bidang dengan capaian tanah terdaftar sebanyak 1,48 juta bidang atau 81,3%.

Program PTSL, sebagai akselerator pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, memperkirakan total 126 juta bidang tanah. Dalam konteks ekonomi, Hadi menyebut bahwa program ini berkontribusi pada nilai tambah ekonomi Provinsi Kalimantan Timur, yang diestimasi mencapai Rp25,55 triliun pada tahun 2023.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena sertipikat elektronik yang sudah terdaftar di pusat, tidak akan ada oknum yang bisa klaim itu,” jelas Hadi, mengakhiri penjelasannya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *