Connect with us

Sportechment

Soal Aturan Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Respon BYD

Hendi Firdaus

Published

on

BYD Motor Indonesia memberikan tanggapan positif terhadap terbitnya aturan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang mulai berlaku sejak 15 Februari 2024. Aturan ini memberikan fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah bagi mobil listrik CBU dan CKD yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi, berlaku untuk periode pajak Januari-Desember 2024.

BYD Motor Indonesia saat ini menjual tiga model mobil listrik, yaitu Dolphin, Atto 3, dan Seal, yang semuanya merupakan barang impor CBU dari China.

“Secara BYD kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan presiden,” kata Luther T. Panjaitan, Head of Marketing BYD Motor Indonesia di Indonesia International Motor Show (IIMS), Rabu (21/2).

Menurut Luther, aturan ini menandakan keseriusan negara dalam melakukan transisi energi dan pengembangan teknologi hijau di industri otomotif Indonesia.

“Bagi industri otomotif, ini merupakan refleksi keseriusan pemerintah bahwa EV menjadi sebuah keniscayaan secara global,” tambah Luther.

Luther belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai dampak aturan ini terhadap rencana dan strategi BYD di Indonesia. Dia juga belum dapat memastikan bagaimana pembebasan PPnBM ini akan memengaruhi harga jual ketiga model yang telah dijual di dalam negeri.

“Ini masih dalam tahap penelitian dan pelajari karena kita belum mengetahui detail peraturan terkait kewajiban yang harus diselaraskan dengan aturan yang telah dibuat pemerintah,” ungkapnya.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, BYD sebelumnya telah menyatakan minatnya untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Pengimpor mobil CBU yang mendapatkan pembebasan PPnBM diwajibkan untuk melakukan produksi di Indonesia, namun jadwal dan lokasi pabrik belum diungkap secara resmi.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *