Connect with us

News

Tanggapi Isu Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Yusril Bilang Begini

Tubagus Madroi

Published

on

Monitorday.com – Asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu diduga memberi sinyal dukungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kadena dinilai melanggar aturan Pemilu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada deklarasi selama Prabowo-Gibran hadir dalam acara yang digelar di GBK, Senayan, Jakarta, tersebut.

“Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,” kata Yusril kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/11).

Yusril menyinggung pernyataan Bawaslu yang menyebut tak ada deklarasi dukungan dalam acara tersebut. Sehingga para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara itu tak bisa dijatuhi sanksi. “Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi,” ujarnya.

Yusril mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materil, bukan delik formil. Merujuk itu, kata Yusril, pelanggaran hanya bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran, benar-benar terjadi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyebut, sempat terjadi kesalahpahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa tersebut. Dia menuturkan panitia membatalkan acara deklarasi yang direncanakan bakal dilakukan.

“Semula panitia yang terdiri atas delapan organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan deklarasi. Undangan telah disebar, spanduk telah dicetak, baju kaos juga sudah dicetak. Tidak mudah untuk menarik kembali apa yang sudah beredar,” ujarnya.

“Namun setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai. Sementara, mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu,” kata Yusril.

Yusril mengatakan format pertemuan tahunan para kepala desa itu tetap dilanjutkan dengan bentuk lain, yaitu Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia. “Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut,” kata Yusril.

Yusril pun mengaku pihaknya siap menghadapi pelaporan terkait acara tersebut. Dia menyerahkan prosesnya ke Bawaslu. “Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *