Connect with us

News

Ganti Rugi Lahan PLTA Cisokan Bermasalah, Aliansi Masyarakat Tuntut PLN

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Aliansi Masyrakat Sipil menuntut PT PLN (Persero) yang disinyalir belum menuntaskan kewajibannya dalam hal ganti rugi atau kompensasi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan proyek PLTA Upper Cisokan. PLTA dengan total kapasitas 1.040 Megawatt (MW) tersebut dibangun di perbatasan wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Awalnya, PT PLN telah bersepakat menjalin kerja sama pendanaan sebesar USD380 juta dari USD610 juta untuk membangun PLTA Upper Cisokan tersebut. Namun, sampai saat ini PLN dinilai belum memenuhi kewajibannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang lahannya digunakan untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan itu.

Korlap Aliansi Masyarakat Jawa Barat, Agus Satria mengatakan pihaknya meminta wilayah hutan diganti hutan. Ia merujuk surat KLHK Desember 2021 yang melarang berkegiatan di Area IPPKH Cisokan, Namum PLN seakan mengabaikan surat tersebut.

Menurutnya, pengemplangan tanah ini banyak dilakukan oleh kalangan perusahaan, baik BUMN maupun swasta, bahkan perusahaan-perusahaan yang telah melenggang di bursa saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Guna mengawal pengemplangan dan pengabaian ini kami akan membuat aduan kepada pihak Kejaksaan, karena dalam pasal 30 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan itu sudah jelas bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib melaksanakan haknya dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, yang dalam hal ini adalah KLHK,” kata Agus.

Ia menambahkan, PLN harusnya mematuhi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terkait progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan, Jawa Barat.

Dalam komitmen pendanaan yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) yang diselenggarakan di Auditorium PLN Kantor Pusat, antara PLN dengan Kementerian Keuangan melalui skema perjanjian penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Senin, 14 Maret 2022.

Namun ironisnya, terkait dengan progres pembangunan PLTA tersebut, PT PLN belum menuntaskan kewajiabnnya yang cukup mendasar, yakni dalam hal Pemenuhan Kewajiabn atas IPPKH dari KLHK.

Pada tanggal 1 Desember 2021, KLHK melalui surat resminya telah memberikan tanggapan atas surat permohonan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen atau kewajiban IPPKH/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tersebut kepada PT PLN.

Surat tanggapan tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen, Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK, Roosi Tjandrakirana.

Adapun dalam surat tanggapan itu dijelaskan bahwa PT PLN memohon perpanjangan waktu pemenuhan komitmen penyerahan lahan kompensasi terhadap tiga IPPKH, yang di antaranya adalah IPPKH untuk mega proyek Pembangunan PLTA Upper Cisokan.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *