Connect with us

News

Gelar Rapimnas, HKTI Bulatkan Tekad Menangkan Prabowo

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengambil keputusan bulat untuk mendukung Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Jakarta pada Jumat (19/1).

Ketua Umum HKTI, Fadli Zon, mengumumkan hasil Rapimnas di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, Fadli Zon mengungkapkan bahwa Rapimnas tersebut diikuti oleh 30 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HKTI yang siap memenangkan Prabowo di wilayahnya masing-masing.

Fadli Zon menjelaskan bahwa HKTI memutuskan untuk fokus pada tiga hal: konsolidasi organisasi, menyusun buku putih terkait pertanian, dan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029.

Menurutnya, Prabowo, yang juga Ketua Dewan Pembina HKTI, dianggap memiliki jiwa pertanian dan mampu mencari solusi untuk mencapai kedaulatan pangan serta memakmurkan Indonesia.

“Dari kepedulian Prabowo terhadap petani ini sangat panjang ceritanya, dan beliau sangat memahami persoalan-persoalan itu,” ujar Fadli Zon.

Rapimnas ini menjadi wadah untuk menyampaikan beberapa catatan penting guna memajukan pertanian Indonesia dan meningkatkan kemakmuran petani. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain petani, pekebun dan peternak harus untung minimal 30 persen.

Untuk itu, kata dia, diperlukan adanya jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin, akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi, serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan dan dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun.

Kedua, Peraturan Perundang-undangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian, dibutuhkan Omnibus law sektor pertanian.

Ketiga, Kementerian Pertanian harus diperkuat dengan menggabungkan sebagian urusan Kementerian dan Lembaga lain ke dalam Kementerian Pertanian.

Keempat, amandemen terhadap UU tentang Otonomi Daerah dengan menjadikan sektor pertanian sebagai urusan wajib bagi pemerintah kabupaten/kota dan mengembalikan keberadaan dan fungsi penyuluh pertanian menjadi urusan pusat.

Kelima, organisasi pengelola sektor pertanian diubah dari pendekatan sektoral berbasis komoditas menjadi pendekatan berbasis sistem hamparan dan agribisnis.

Keenam, data pangan dan pertanian yang menjadi landasan kebijakan kondisinya carut marut dan menjadi pangkal permasalahan mendasar yang harus segera diperbaiki dengan melakukan perbaikan mendasar dan menerapkan amnesti data pangan dan pertanian.

Ketujuh, regenerasi dan mencetak petani entrepreneur muda yang kapabel, tangguh dan trengginas menjadi hal mendesak dilakukan, mengingat kondisi dan usia petani Indonesia yang semakin tua dengan kemampuan bertani yang berkurang.

Kedelapan, lahan pertanian yang ada harus tetap dijaga keberadaan dan kesuburannya dengan menyetop alih fungsi lahan pertanian serta didukung dengan pencetakan lahan sawah baru secara masif.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *