News
Kemendikdasmen Tebar Bantuan Laboratorium IPA, Dorong Literasi Sains dan Budaya Berpikir Ilmiah
Kemendikdasmen menyalurkan bantuan laboratorium IPA untuk 100 SMA. Ini bertujuan meningkatkan literasi sains dan keterampilan eksperimen siswa.
Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kualitas pembelajaran sains di jenjang sekolah menengah atas (SMA) melalui penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Laboratorium IPA kepada 100 SMA terpilih di berbagai daerah.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan literasi sains, keterampilan eksperimen, serta membangun budaya berpikir ilmiah di kalangan peserta didik. Selain memperkuat sarana pendidikan, bantuan tersebut diharapkan mampu mendorong proses pembelajaran yang lebih aktif, kontekstual, dan berbasis praktik.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa laboratorium memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang berkualitas. Menurutnya, laboratorium bukan sekadar ruang praktik, tetapi menjadi tempat siswa memperoleh pengalaman belajar secara langsung.
“Sekolah tanpa laboratorium tidak punya makna pembelajaran. Dia hanya sekolah, hanya schooling, bukan learning. Bantuan ini sebenarnya upaya untuk memperkuat ekosistem pembelajaran anak-anak kita,” ujar Fajar saat membuka Bimbingan Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Laboratorium IPA Jenjang SMA di Tangerang Selatan, Banten, Senin (22/6/2026).
Fajar menjelaskan bahwa penguatan literasi sains menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi yang dihadapi generasi muda. Ia menilai siswa tidak cukup hanya memahami teori, tetapi juga harus mampu memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki untuk memahami berbagai fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Literasi sains tidak hanya soal memahami informasi, tetapi bagaimana siswa mampu menggunakan pengetahuan tersebut untuk menjelaskan fenomena yang berkembang di sekitarnya,” katanya.
Menurut Fajar, aktivitas praktikum di laboratorium sangat sejalan dengan konsep Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) yang saat ini menjadi salah satu fokus pengembangan Kemendikdasmen.
Melalui pendekatan tersebut, siswa tidak hanya menerima teori di ruang kelas, tetapi juga menguji dan membuktikannya melalui eksperimen. Proses ini diyakini dapat mengasah kemampuan berpikir kritis, analitis, serta keterampilan memecahkan masalah berdasarkan fakta ilmiah.
“Praktikum di laboratorium mencerminkan praktik pembelajaran mendalam. Ketika di kelas siswa diberi teori, di laboratorium mereka diminta menguji teori tersebut,” jelasnya.
Karena itu, Fajar mengajak seluruh sekolah penerima bantuan untuk menjadikan laboratorium sebagai ruang tumbuhnya rasa ingin tahu, kreativitas, dan budaya berpikir ilmiah.
Ia menekankan bahwa peserta didik harus didorong untuk mengalami langsung proses memperoleh pengetahuan, bukan sekadar menjadi konsumen informasi.
Sementara itu, Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, mengungkapkan bahwa program bantuan laboratorium IPA tahun 2026 mendapat respons luar biasa dari sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam kurun waktu sekitar satu pekan sejak pendaftaran dibuka melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simaspras), sebanyak 1.834 SMA mengajukan permohonan bantuan.
Namun, dengan kuota yang tersedia hanya 100 paket bantuan, proses seleksi dilakukan secara ketat berdasarkan sejumlah kriteria prioritas. Di antaranya sekolah hasil revitalisasi, sekolah terdampak bencana, sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta sekolah yang menjadi model implementasi Pembelajaran Mendalam, pembelajaran koding, dan kecerdasan artifisial (AI).
“Kami ingin meningkatkan kapasitas sekolah dalam merancang kegiatan pembelajaran praktikum yang bermakna, relevan dengan kurikulum, dan mampu mendorong keterampilan eksperimen siswa,” ujar Yuli.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga laboratorium benar-benar menjadi pusat pembelajaran sains yang aktif. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, sekolah diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang kritis, kreatif, dan siap menghadapi tantangan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi di masa depan.
News
CNG 3 Kg Tetap Disubsidi, Negara Klaim Hemat 40 Persen
Pemerintah memastikan CNG 3 kg akan disubsidi jika mengganti LPG 3 kg, dengan klaim penghematan 30-40% bagi negara. Langkah ini bertujuan mengurangi impor LPG dan menjaga keterjangkauan energi.
Monitorday.com – Pemerintah memastikan Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) tetap akan mendapat subsidi jika nantinya digunakan sebagai pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Bedanya, pemerintah mengklaim subsidi CNG bakal lebih hemat 30-40 persen dibandingkan subsidi LPG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan subsidi tetap diperlukan agar harga CNG dapat dijangkau masyarakat.
“Beliau (Menteri ESDM-Bahlil Lahadalia) kan sampaikan bahwa itu disubsidi tapi subsidinya menghemat 30% sampai 40%, artinya subsidinya masih lebih rendah dari subsidi LPG. Begitu maksudnya,” ujar Laode di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Artinya, pemerintah tidak berencana menghilangkan subsidi ketika CNG 3 kg mulai menggantikan LPG 3 kg. Skema yang disiapkan justru diarahkan untuk memangkas beban subsidi negara tanpa membuat harga energi melonjak bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga membuka kemungkinan pemberian subsidi untuk CNG 3 kg. Pemerintah menilai subsidi masih diperlukan untuk menjaga keterjangkauan energi, meski besaran subsidi per tabung hingga kini masih dikaji.
Sebagai pembanding, subsidi LPG 3 kg saat ini berada di kisaran Rp18.000-Rp20.000 per tabung. Pemerintah melihat CNG berpeluang memiliki biaya lebih rendah karena menggunakan gas bumi domestik sebagai bahan baku.
Kondisi ini berbeda dengan LPG. Kebutuhan LPG nasional masih bergantung pada impor karena pasokan bahan baku LPG berupa propana dan butana tidak mencukupi dari produksi dalam negeri.
Pemerintah pun membidik CNG 3 kg sebagai salah satu jalan untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi nasional.
Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan penggunaan CNG 3 kg untuk rumah tangga mulai diterapkan bertahap pada 2026, terutama di sejumlah kota besar di Pulau Jawa.
Laode mengatakan tahap awal penerapan akan mempertimbangkan keberadaan jaringan gas. Wilayah yang dekat dengan jaringan pipa menjadi prioritas karena distribusinya dinilai lebih ekonomis.
Pemerintah juga menyiapkan pola distribusi yang tidak mengharuskan masyarakat membeli tabung baru. Dalam rancangan ESDM, tabung CNG akan menjadi milik badan usaha atau pemasok gas dan digunakan masyarakat melalui mekanisme peminjaman.
Namun, penggantian LPG dengan CNG bukan perkara sederhana. CNG disimpan dalam tabung bertekanan tinggi, dengan tekanan yang dapat mencapai 200-250 bar. Angka tersebut jauh di atas tekanan LPG yang berada di kisaran 5-10 bar.
Karena itu, pemerintah masih melakukan pengujian terhadap tabung CNG sebelum digunakan secara luas. ESDM juga menyiapkan penggunaan tabung tipe 4 berbahan komposit yang dirancang untuk menahan tekanan tinggi.
Pada tahap awal, pemerintah bahkan berencana mengimpor tabung CNG 3 kg karena teknologi produksinya belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Impor tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fase awal penerapan.
Peralihan ke CNG juga tidak semata-mata mengejar penghematan subsidi. Pemerintah ingin memangkas ketergantungan terhadap impor LPG sekaligus meningkatkan penggunaan gas bumi yang tersedia di dalam negeri.
Bahlil sebelumnya menyebut pemanfaatan CNG berpotensi mengurangi devisa yang selama ini digunakan untuk membiayai impor LPG. Namun, pemerintah masih harus menuntaskan berbagai persoalan sebelum CNG 3 kg bisa digunakan secara luas, mulai dari teknologi tabung, keselamatan, ketersediaan pasokan gas, infrastruktur pengisian hingga distribusi.
Dengan subsidi yang diklaim lebih efisien 30-40 persen, pemerintah berharap CNG 3 kg dapat menjadi alternatif LPG tanpa mengorbankan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
News
Mentan Ancam Cabut Izin Importir Pakan Nakal
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam cabut izin importir pakan nakal. Satgas Pangan siap memeriksa praktik curang demi melindungi peternak.
Monitorday.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga dan berpotensi menekan peternak ayam rakyat. Pemerintah bahkan mengancam mencabut izin impor perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perdagangan maupun penetapan harga pakan yang merugikan peternak. Ancaman itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menurut Amran, harga pakan menjadi salah satu komponen utama yang menentukan keberlangsungan usaha peternak. Karena itu, pemerintah akan memperketat pengawasan tata niaga pakan untuk mencegah praktik yang membuat biaya produksi peternak melonjak.
Amran mengungkapkan, Satgas Pangan telah diminta memeriksa satu perusahaan yang diduga melakukan permainan harga. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai Rabu (12/8/2026), meski pemerintah belum membuka identitas perusahaan tersebut.
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,” ujar Amran.
Ia menegaskan pemeriksaan akan menentukan apakah dugaan permainan harga tersebut mengandung pelanggaran. Jika terbukti, sanksi terberat berupa pencabutan izin impor siap dijatuhkan.
“Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” tegasnya.
Amran bahkan memperingatkan perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan mendapatkan kembali izin impor selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” katanya.
Amran mengatakan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan peternak. Dunia usaha tetap dibutuhkan untuk menjaga industri perunggasan, tetapi keuntungan tidak boleh diperoleh dengan membebankan harga pakan yang tidak wajar kepada peternak.
“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully,” ujarnya.
Pemerintah, kata Amran, ingin industri perunggasan tumbuh bersama. Ia menyoroti sekitar 3,8 juta peternak yang harus dilindungi dari tekanan biaya produksi.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” katanya.
Selain mengawasi importir, pemerintah memastikan stabilisasi harga pakan tetap berjalan. Amran mengatakan penyaluran pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang melibatkan Bulog akan dilanjutkan hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan menjaga biaya produksi peternak sekaligus memberi kepastian usaha. Pemerintah juga menaruh perhatian pada harga telur di tingkat peternak.
Menurut Amran, menjaga harga pakan tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga harga jual telur. Pemerintah, kata dia, harus memastikan kedua sisi tetap seimbang agar peternak tidak terjepit.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amran mengatakan SPPG telah menerima instruksi dan petunjuk teknis untuk menyerap telur dari peternak sesuai ketentuan.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Penyerapan tersebut diharapkan dapat menjaga pasar telur sekaligus memberi kepastian bagi peternak di tengah tekanan biaya produksi.
Sementara itu, Satgas Pangan memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dan peternak di sektor perunggasan. Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Derry.
Menurut dia, perbedaan antara harga yang ditetapkan pemerintah dan harga di lapangan juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Satgas akan menelusuri lebih jauh jika ditemukan indikasi penekanan harga atau dugaan pelanggaran lainnya.
Jika pelanggaran bersifat administratif, penanganannya akan diserahkan sesuai kewenangan lembaga terkait. Dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amran kembali menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat. Namun, perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak.
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.
News
Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Mobil Mewah Tak Boleh “Minum”
Kementerian Keuangan dan ESDM bahas pembatasan Pertalite untuk masyarakat berpenghasilan tinggi dan mobil mewah. Kebijakan ini akan diterapkan setelah sistem Pertamina siap.
Monitorday.com – Pemerintah mulai mengkaji pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat ekonomi atas. Kelompok desil 9 dan 10 menjadi sasaran awal dalam upaya memperketat penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Rencana itu mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk tingkat atas, mungkin desil 9 dan 10. Supaya beberapa bulan ke depan kita bisa kurangi secara bertahap,” ujar Purbaya kepada wartawan seusai rapat.
Meski kajian telah dilakukan, pemerintah memastikan pembatasan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM masih menyiapkan sistem untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa mengganggu penyaluran BBM kepada kelompok yang berhak.
Purbaya mengatakan sistem yang digunakan PT Pertamina (Persero) sejauh ini telah cukup siap untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Saya sudah lihat sistem Pertamina, sudah cukup baik dan siap dilaksanakan,” katanya.
Pembatasan nantinya tidak semata-mata ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan. Pemerintah juga mempertimbangkan jenis kendaraan yang digunakan konsumen saat membeli Pertalite di SPBU.
Bahlil bahkan menyinggung kendaraan mewah sebagai salah satu indikator yang akan diperhatikan pemerintah.
“Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan Pak Menteri tadi,” tegas Bahlil.
Menurut dia, penyaluran subsidi BBM selama ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Masyarakat berpenghasilan tinggi masih dapat menikmati harga BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi kelompok kurang mampu.
“Selama ini sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi? Contoh Pertalite, desil 9 dan 10 masih kena, masih dapat subsidi,” ujarnya.
Pemerintah menilai persoalan ketepatan sasaran menjadi penting karena anggaran subsidi energi mencapai ratusan triliun rupiah. Dana sebesar itu, kata Bahlil, harus dipastikan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Angka subsidi ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima,” katanya.
Namun, kebijakan pembatasan tidak akan menyasar seluruh pengguna Pertalite. Untuk kendaraan roda dua, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan. Sepeda motor tetap diperbolehkan membeli Pertalite seperti biasa.
News
Mojtaba Tunjuk Ahmad Vahidi Jadi Komandan Baru IRGC, Siapa Dia?
Ahmad Vahidi ditunjuk sebagai Panglima IRGC baru oleh Pemimpin Tertinggi Iran. Pelajari lebih lanjut mengenai latar belakang karier militernya dan pandangan politiknya yang berpengaruh.
Monitorday.com – Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Mojtaba Khamenei merombak pucuk pimpinan militer dengan menunjuk dua jenderal baru untuk memimpin dua institusi strategis negara tersebut.
Khamenei menunjuk Ali Abdollahi sebagai kepala angkatan bersenjata dan Ahmad Vahidi sebagai Panglima Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Penunjukan itu diumumkan melalui pernyataan resmi di situs web Khamenei pada Senin (10/8).
“Brigadir Jenderal Ahmad Vahidi juga telah ditunjuk sebagai Panglima Korps Garda Revolusi Islam dengan pangkat mayor jenderal,” demikian pernyataan tersebut.
Nama Vahidi bukan sosok baru dalam struktur militer Iran. Pria yang lahir di Shiraz pada 1958 dengan nama Vahid Shahcheraghi itu bergabung dengan IRGC pada 1980 dan terlibat dalam Perang Iran-Irak.
Selama perang yang berlangsung pada dekade 1980-an tersebut, Vahidi berkiprah di bidang intelijen militer dan ikut membangun unit operasi intelijen IRGC.
Kariernya kemudian melejit. Pada 1988, Vahidi ditunjuk sebagai komandan pertama Pasukan Quds, unit elite IRGC yang menjalankan operasi di luar negeri.
Pengalaman Vahidi tidak berhenti di lingkungan militer. Di era Presiden Mahmoud Ahmadinejad, ia menjabat Menteri Pertahanan Iran pada 2009-2013. Pada periode tersebut, ia berfokus pada pengembangan industri pertahanan dalam negeri, termasuk produksi rudal dan drone.
Kantor Berita Fars yang berafiliasi dengan IRGC bahkan menggambarkan masa tersebut sebagai “zaman keemasan pencegahan defensif Iran.”
Setelah meninggalkan jabatan menteri pertahanan, Vahidi memimpin Universitas Pertahanan Nasional Tertinggi. Ia kembali masuk pemerintahan pada 2021 setelah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri di bawah Presiden Ebrahim Raisi.
Secara politik, Vahidi dikenal sebagai bagian dari kelompok konservatif garis keras Iran atau “prinsipis”. Ia konsisten mendorong kemandirian militer Iran sekaligus menentang keterlibatan negara-negara Barat.
Pengalaman panjang Vahidi di sektor pertahanan dan keamanan membuat penunjukannya sebagai Panglima IRGC menjadi sorotan. Ia kini berada di salah satu posisi paling strategis dalam struktur keamanan Iran, di tengah ketegangan Teheran dengan Amerika Serikat dan negara-negara Barat.
Strategi pertahanan Iran yang selama ini dikaitkan dengan pemikiran Vahidi bertumpu antara lain pada kemampuan mempertahankan kendali atas Selat Hormuz dan menjadikan jalur vital perdagangan minyak tersebut sebagai instrumen tekanan terhadap pasar energi global.
Di sisi lain, Teheran tetap mempertahankan sikap keras terkait program nuklirnya, termasuk menolak tuntutan Amerika Serikat agar Iran menyerahkan persediaan uranium yang telah diperkaya.
Dengan penunjukan tersebut, Khamenei kini menempatkan dua figur militer baru di posisi puncak ketika Iran menghadapi tekanan geopolitik dan ancaman keamanan yang semakin kompleks.
News
Rumah Kontrakan Kena Pajak 2027? Ini Faktanya
DJP membantah klaim adanya pajak baru untuk rumah kontrakan di tahun 2027. Penghasilan sewa tanah dan bangunan sejatinya sudah menjadi objek PPh sesuai aturan yang berlaku.
Monitorday.com – Kabar rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027 ramai beredar di media sosial. Narasi itu muncul di tengah rencana pemerintah memperluas basis perpajakan untuk mendongkrak penerimaan negara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kabar tersebut tidak tepat. Tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus akan dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan mulai 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang berlaku.
Artinya, kewajiban pajak atas penghasilan sewa rumah bukan kebijakan baru yang baru berlaku pada 2027.
DJP juga memastikan belum ada usulan program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan program masih mempertimbangkan analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran khusus program perpajakan pada 2027.
Pengawasan kepatuhan pajak, kata DJP, dilakukan berbasis data dan analisis risiko. Profil serta tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan. Pendekatan tersebut juga diarahkan tetap proporsional dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.
Isu pajak rumah kontrakan sebelumnya mencuat setelah pemerintah membahas perluasan basis perpajakan dalam penyusunan RAPBN 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sempat menyinggung potensi penerimaan dari kepemilikan aset, termasuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan dan menghasilkan pendapatan. Pernyataan tersebut kemudian berkembang di media sosial menjadi klaim bahwa seluruh rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027.
Padahal, persoalannya berbeda.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, PPh final dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, pajak tersebut dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa, bukan karena seseorang sekadar memiliki rumah kontrakan. Kewajiban tersebut juga tidak baru muncul pada 2027.
Karena itu, klaim bahwa pemerintah akan mulai mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan pada tahun depan juga tidak tepat. DJP belum menyatakan adanya program khusus yang menargetkan seluruh pemilik properti sewa.
Kepemilikan rumah kontrakan hanya menjadi salah satu bagian dari informasi yang dapat dianalisis dalam pengawasan perpajakan. DJP menggunakan data dan profil risiko wajib pajak untuk menentukan langkah pengawasan, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masing-masing.
Hal ini penting karena pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Ada yang mengelola properti dalam skala besar, tetapi ada pula masyarakat yang hanya memiliki satu atau beberapa unit sebagai sumber tambahan penghasilan.
Jadi, apakah rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027?
Jawabannya tidak. Hingga saat ini, DJP memastikan belum ada usulan program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Namun, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan tanah dan/atau bangunan memang sudah merupakan objek PPh berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, yang perlu dipahami masyarakat bukan adanya pajak baru untuk rumah kontrakan pada 2027, melainkan kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa yang memang sudah berlaku. Sementara rencana pemerintah memperluas basis perpajakan masih berkaitan dengan penguatan penerimaan dan kepatuhan pajak secara lebih luas.
News
Ojol Resmi Jadi UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak
Pemerintah telah menyepakati pengemudi ojol dikategorikan sebagai UMKM, memberikan mereka akses insentif dan perlindungan hukum. Perpres terkait akan segera difinalisasi, menjamin posisi ojol lebih kuat dalam kemitraan.
Monitorday.com – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan tersebut disebut telah disepakati pemerintah bersama pihak-pihak terkait dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kesepakatan mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro telah tercapai.
“Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Status baru tersebut menjadi bagian dari regulasi yang tengah difinalisasi pemerintah untuk mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk posisi, kemitraan, dan perlindungan pengemudi ojol.
Pemerintah kini mengejar penyelesaian Perpres tersebut sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan substansi utama aturan telah dibahas, sementara proses yang tersisa berkaitan dengan penyelesaian administrasi.
Maman menyebut masih ada sejumlah pasal yang harus disinkronisasi. Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu sekitar satu pekan.
Pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Kementerian UMKM sebelumnya telah berdialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi untuk membahas posisi mereka dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Dalam pembahasan pada Juli 2026, Maman menyebut mayoritas pengemudi yang ditemui pemerintah menginginkan status sebagai pengusaha mikro, bukan pekerja. Salah satu pertimbangannya adalah fleksibilitas kerja karena pengemudi sebagai mitra dapat menentukan waktu bekerja sesuai kondisi dan kebutuhan.
Status sebagai pelaku UMKM juga dinilai membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan insentif pemerintah yang selama ini ditujukan bagi sektor usaha mikro.
Maman menegaskan perubahan status tersebut bukan berarti pengemudi ojol otomatis dibebani pajak. Ia justru menyebut pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.
Selain menetapkan status pengemudi, pemerintah juga menempatkan Kementerian UMKM dalam pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Peran tersebut mencakup monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi, hingga fasilitasi perlindungan dalam ekosistem transportasi online.
Adapun kewenangan pengaturan tarif transportasi penumpang tetap berada di tangan Kementerian Perhubungan. Sementara layanan pengantaran barang menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga telah mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sejak 1 Juli 2026, potongan atau komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua dibatasi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi memperoleh porsi hingga 92 persen dari tarif perjalanan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang ekosistem transportasi digital agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi lebih seimbang.
Jika Perpres rampung sesuai target, pengemudi ojol tidak hanya memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro, tetapi juga memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam hubungan kemitraan serta peluang mengakses program pemberdayaan UMKM pemerintah.
News
Teknologi Melaju, Guru SMK Dituntut Tak Boleh Tertinggal
Pemerintah menekankan pentingnya upskilling bagi guru SMK untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Program pelatihan digalakkan demi memastikan lulusan vokasi memiliki daya saing.
Monitorday.com – Perkembangan teknologi yang kian cepat memaksa guru sekolah menengah kejuruan (SMK) terus memperbarui kompetensinya. Pemerintah menilai peningkatan keahlian guru vokasi atau upskilling kini menjadi kebutuhan mendesak agar lulusan SMK tidak tertinggal dari perubahan dunia kerja.
Pesan itu mengemuka saat Program Peningkatan Kompetensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi Tahun 2026 Angkatan 4 resmi dibuka di SMK Negeri 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).
Program yang digelar Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi-Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV-BMTI) tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan vokasi agar semakin sesuai dengan kebutuhan industri.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan, laju perubahan teknologi sudah jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Jika guru SMK gagal mengikuti perubahan tersebut, lulusan yang dihasilkan berisiko tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Perkembangan teknologi jika tidak disikapi dengan cermat, khususnya guru-guru di SMK, maka nanti lulusan kita tidak siap untuk bekerja, karena teknologinya sudah melampaui,” kata Atip.
Menurut dia, kemunculan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi salah satu gambaran betapa cepatnya teknologi berkembang. Perubahan yang sebelumnya berlangsung dalam hitungan tahun kini berpotensi terjadi hanya dalam hitungan bulan, bahkan lebih singkat.
“Para guru harus terus di-upskilling karena kita menyadari bahwa kecepatan teknologi sekarang tidak lagi dalam hitungan tahun. Mungkin ke depan dalam hitungan satu bulan sudah muncul teknologi baru. Ini tantangan yang luar biasa,” ujarnya.
Karena itu, peningkatan kompetensi guru tidak cukup hanya berfokus pada keterampilan teknis. Kepala BBPPMPV-BMTI Baharudin mengatakan program tersebut juga mencakup pedagogi, pola pikir, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pemahaman mengenai iklim dan budaya dunia kerja.
Peserta diharapkan tidak berhenti pada penguasaan materi selama pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh harus diterapkan di sekolah dan ditularkan kepada guru maupun peserta didik lainnya.
“Harapannya, dari kegiatan ini nanti seluruh peserta memahami materi pelatihan, kemudian mengimplementasikan dan mampu mengimbaskan hasilnya kepada guru-guru dan murid,” kata Baharudin.
Pelatihan berlangsung serentak di sejumlah pusat belajar, antara lain SMK Negeri 2 Yogyakarta, SMK Negeri 5 Surakarta, SMK Negeri 1 Karawang, dan SMK Lelea.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendorong pendidikan vokasi tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu melahirkan inovasi yang menjawab persoalan masyarakat.
Salah satu inovasi yang ia soroti adalah pengolahan sampah plastik menjadi bahan baku furnitur sekolah. Gagasan tersebut dinilai dapat menggabungkan keterampilan vokasi dengan penerapan prinsip reuse, reduce, dan recycle (3R).
“Tidak menutup kemungkinan BMTI juga melakukan rekayasa, misalnya pembuatan pelelehan terhadap sampah plastik untuk dijadikan balok-balok yang menjadi bahan baku untuk bangku sekolah, bangku kafe, ataupun bangku kepala sekolah seluruh Indonesia. Itu menjadi ide yang bagus,” ujar Ferdiansyah.
Menurut Ferdiansyah, inovasi semacam itu juga dapat memperkuat peran SMK di tengah masyarakat. Pendidikan vokasi tidak hanya dituntut mencetak tenaga kerja, tetapi juga diharapkan mampu menawarkan solusi atas berbagai persoalan nasional.
Komisi X DPR RI, kata dia, siap mendukung pengembangan program pendidikan vokasi melalui penganggaran.
“Kita minta dari balai supaya ada terobosan-terobosan dan dampaknya. Sehingga nanti saat pembahasan anggaran tentu kami sebagai Komisi X yang punya hak budget, akan mendukung dalam rangka untuk menjawab masalah nasional, di antaranya adalah darurat sampah,” katanya.
Pemerintah berharap program peningkatan kompetensi tersebut menghasilkan dampak berkelanjutan. Guru tidak hanya dituntut mengikuti perubahan teknologi, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi pembelajaran yang relevan dan keterampilan yang dibutuhkan industri.
Dengan demikian, lulusan SMK diharapkan tidak sekadar siap memasuki dunia kerja, tetapi juga memiliki kemampuan untuk beradaptasi ketika teknologi kembali berubah
News
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Definitif
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia definitif. Proses penetapan akan dilanjutkan oleh DPR RI sesuai mekanisme berlaku.
Monitorday.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI, Senin (10/8/2026). Dalam surat tersebut, Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.
Surpres diserahkan Prasetyo kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta.
“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara,” kata Prasetyo seusai menyerahkan Surpres, Senin.
Prasetyo mengatakan DPR selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada DPR.
Selain mengajukan calon Gubernur BI, Prabowo turut mengirimkan nama calon pengganti Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini berkurang satu orang.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyerahkan Surpres terkait pengajuan calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan calon Duta Besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat.
News
Mendikdasmen Dorong Perubahan Cara Belajar Melalui Pembelajaran Mendalam
Pelajari bagaimana Pembelajaran Mendalam mengubah pengalaman belajar murid di sekolah dengan tiga prinsip utamanya: berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan, didukung Kemendikdasmen.
Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong perubahan cara belajar di sekolah melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning.
Pendekatan ini tidak sekadar mengejar penguasaan materi. Pembelajaran Mendalam menempatkan pengalaman murid sebagai inti proses pendidikan dengan tiga prinsip utama: berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menyenangkan (joyful).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan transformasi pendidikan harus dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, perubahan perlu menyentuh akar persoalan, termasuk cara guru membangun proses pembelajaran.
“Kita ingin memperbaiki problematika pendidikan kita itu dari hulunya, yaitu dari pendekatan pembelajaran yang kita kembangkan, yang kita sebut dengan Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam,” ujar Abdul Mu’ti dalam Apresiasi Karya Implementasi Pembelajaran Mendalam (Aksi PM) jenjang SMK di Malang, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026).
Abdul Mu’ti menegaskan kualitas proses belajar tidak boleh kalah penting dibandingkan hasil akhir. Karena itu, penerapan Pembelajaran Mendalam membawa prinsip memuliakan murid, guru, dan ilmu pengetahuan.
“Pembelajaran Mendalam adalah pembelajaran yang ingin kita lakukan dengan prinsip dasar memuliakan. Kata kuncinya adalah memuliakan: memuliakan murid, memuliakan guru, dan memuliakan ilmu,” katanya.
Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh murid tanpa memandang kemampuan akademik maupun latar belakang ekonomi.
“Murid itu harus kita muliakan apa pun kemampuan akademiknya, apa pun latar belakang ekonominya, apa pun latar belakang lainnya dalam Pembelajaran Mendalam itu,” ujar Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan Pembelajaran Mendalam menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pendidikan vokasi.
Menurut Tatang, Aksi PM bukan sekadar kompetisi guru. Ajang tersebut menjadi ruang untuk menunjukkan praktik pembelajaran sekaligus berbagi pengalaman dalam mengatasi persoalan di kelas.
“Aksi PM menjadi ruang apresiasi bagi guru SMK yang telah menerapkan Pembelajaran Mendalam di kelas. Karya yang ditampilkan menggambarkan perjalanan pembelajaran secara utuh, dari masalah yang dihadapi, strategi pedagogis yang dipilih, hingga bukti pembelajaran dan dokumen pendukung,” ujar Tatang.
Ia menegaskan kualitas pembelajaran tidak diukur dari seberapa menarik karya yang dipresentasikan, tetapi dari dampaknya terhadap murid.
“Dengan kata lain, yang kita nilai bukan sekadar bagusnya poster, tetapi seberapa dalam pembelajaran itu mengubah pengalaman belajar murid,” katanya.
Praktik Pembelajaran Mendalam ditunjukkan langsung oleh para guru SMK peserta Aksi PM.
Krisna Kirana dari SMK Negeri 2 Jiwan, Madiun, yang meraih penghargaan Terbaik 1, mengembangkan program MATABOR atau Matematika Terapan Abad 21: Basis Operasi Trigonometri pada Pengeboran Presisi.
Krisna menghubungkan konsep trigonometri dengan praktik pengeboran presisi di bengkel mesin. Murid tidak hanya menerima teori, tetapi langsung melihat bagaimana matematika digunakan dalam situasi kerja nyata.
Menurut Krisna, Pembelajaran Mendalam tidak harus dimulai dengan metode yang rumit. Guru dapat mengaitkan materi dengan persoalan nyata yang dekat dengan kehidupan dan kebutuhan murid.
Sementara itu, Yusra Khairunnisa dari SMK Negeri 1 Singosari, Malang, yang meraih Terbaik 2, memanfaatkan teknologi Augmented Reality (AR) melalui pembelajaran hybrid.
Yusra menggunakan Diorama AR agar murid dapat mempelajari materi secara lebih konkret dan interaktif. Dengan memindai marker, murid dapat mengeksplorasi berbagai materi, mulai dari furnitur, psikologi warna, hingga aspek ergonomi.
Yusra menilai guru tidak perlu menunggu fasilitas atau kondisi ideal untuk mulai berinovasi.
“Silakan dimulai dari hal kecil karena yang paling mengetahui permasalahan di kelas adalah Bapak/Ibu guru sendiri,” ujarnya.
Aksi PM berlangsung pada 22 Juli hingga 9 Agustus 2026 dan melibatkan 250 satuan pendidikan yang menjadi sasaran pelatihan pada 2025.
Dari rangkaian tersebut, terpilih 10 karya terbaik untuk menerima berbagai kategori penghargaan.
Kemendikdasmen berharap praktik Pembelajaran Mendalam tidak berhenti sebagai proyek atau kompetisi. Praktik baik tersebut diharapkan menyebar ke lebih banyak sekolah dan menjadi bagian dari perubahan cara belajar di kelas.
Dengan pendekatan ini, sekolah tidak hanya dituntut membuat murid menguasai materi. Lebih jauh, proses belajar diarahkan agar murid memahami, mengalami, dan mampu mengaitkan pengetahuan dengan kehidupan nyata.
Pada akhirnya, perubahan pembelajaran bertumpu pada satu prinsip: memuliakan murid. Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan fasilitator yang membuka ruang bagi setiap murid untuk tumbuh sesuai potensi mereka.
News
Kapan Aturan Baru Ojol Terbit? Ini Kata Menhub
Aturan baru ojol ditargetkan terbit Agustus 2026. Regulasi ini akan mengulas pembagian hasil, status pengemudi, dan perlindungan kerja pengemudi ojek online.
Monitorday.com – Pemerintah menargetkan aturan baru ojek online (ojol) terbit pada Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahkan berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung regulasi ojol sudah terbit sebelum 17 Agustus.
“Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus,” ujar Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Perpres tersebut untuk sementara akan fokus mengatur layanan ojek online roda dua. Sementara itu, layanan taksi online atau taksol kemungkinan tidak langsung masuk dalam aturan yang sama dan berpotensi diatur melalui regulasi terpisah.
Dudy mengatakan cakupan aturan juga dapat diperluas ke layanan pengantaran makanan dan barang. Untuk sektor tersebut, pemerintah akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksol). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan,” katanya.
Salah satu ketentuan yang akan dibawa ke dalam Perpres adalah skema pembagian pendapatan ojol yang saat ini telah diterapkan aplikator.
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, pembagian hasil ditetapkan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli dan akan dimasukkan ke dalam Perpres baru.
“Untuk kendaraan roda 2, itu yang angkutan penumpang, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya,” ujar Dudy.
Untuk layanan pengantaran makanan, dokumen, dan barang lainnya, pengaturannya akan melibatkan Komdigi.
Pemerintah juga tengah mengkaji status pengemudi ojol. Salah satu opsi yang muncul adalah menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan yang mencakup status hingga tarif ojol.
“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman pada 20 Juli 2026.
Di sisi lain, aspek perlindungan pekerja menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perlindungan kerja akan menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
“Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu,” ujar Yassierli pada 31 Juli 2026.
Dengan target terbit sebelum 17 Agustus, Perpres ojol kini memasuki tahap akhir penyusunan. Aturan tersebut nantinya menjadi payung baru bagi layanan ojol, sekaligus menentukan arah hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah.
