Pemindahan IKN Berlaku Setelah Keppres Diterbitkan. Bola Di Tangan Prabowo
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN dan menegaskan status pemindahan ibu kota negara baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden pemindahan IKN.
Monitorday.com–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon. MK menegaskan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara.
Mahkamah menjelaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam ketentuan tersebut, pemindahan ibu kota memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN resmi ditetapkan. Dengan demikian, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah selama Keppres pemindahan belum diberlakukan.
MK juga mengaitkan pertimbangan tersebut dengan Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan IKN bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Mahkamah mengutip ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebut suatu peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam aturan terkait.
Dalam amar pertimbangannya, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum dalam UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK, tanpa adanya penafsiran tambahan pun, fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga Keputusan Presiden diterbitkan.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli mendalilkan bahwa keberlakuan UU IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menimbulkan disharmoni hukum. Pemohon menilai Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara IKN belum sah secara konstitutif karena Keputusan Presiden belum diterbitkan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara. Namun Mahkamah berpandangan bahwa norma yang ada masih memberikan kepastian hukum karena perpindahan ibu kota baru efektif setelah adanya Keputusan Presiden.
Pembelian 200 Boeing oleh China Masih Jauh dari Target Awal
Kesepakatan awal pembelian 200 pesawat Boeing oleh China disebut baru mencapai sekitar 40 persen dari target negosiasi awal yang dibidik perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Monitorday.com–Komitmen pembelian 200 unit pesawat produksi Boeing oleh China ternyata masih berada jauh di bawah target awal perusahaan dalam pembahasan kerja sama penerbangan dengan pemerintah China. Sejumlah sumber industri menyebut Boeing sebelumnya menargetkan penjualan minimal 500 pesawat berbadan sempit dalam perundingan tingkat tinggi di Beijing.
Selain 500 pesawat berbadan sempit, Boeing juga disebut membahas potensi penjualan puluhan pesawat berbadan lebar serta tambahan sekitar 200 unit pesawat di tahap berikutnya. Dengan demikian, komitmen awal pembelian 200 unit baru mencerminkan sekitar 40 persen dari target awal yang diharapkan perusahaan saat mengikuti agenda diplomatik Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke China.
Sejumlah analis menilai belum maksimalnya kesepakatan tersebut dipengaruhi kekhawatiran pihak China terhadap jaminan layanan purna jual dan pasokan suku cadang dari Amerika Serikat. Faktor geopolitik dan ketegangan dagang kedua negara masih menjadi pertimbangan utama dalam transaksi industri strategis seperti penerbangan.
Pakar independen industri penerbangan China, Li Hanming, mengatakan pembeli pesawat membutuhkan kepastian dukungan teknis jangka panjang. Menurutnya, ancaman pembatasan ekspor suku cadang dari Amerika Serikat membuat maskapai dan pemerintah China berhati-hati dalam memperbesar pembelian Boeing.
“Alasan China tidak membeli sangat sederhana, tidak ada yang mau membeli sesuatu tanpa jaminan perawatan dan dukungan setelah pembelian. Mei lalu, AS masih mengancam pembatasan ekspor suku cadang. Jika mereka memberlakukan embargo suku cadang seperti itu, siapa yang masih berani membeli Boeing?” ujar Li Hanming.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri penerbangan global tidak hanya dipengaruhi faktor bisnis, tetapi juga stabilitas hubungan politik antarnegara. Di tengah persaingan dengan Airbus dan dorongan penguatan industri dalam negeri China, Boeing masih menghadapi tantangan besar untuk mengamankan kontrak jumbo di pasar penerbangan terbesar kedua di dunia tersebut.
Monitorday.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan tersebut membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat dalam negeri dalam waktu dekat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyatakan penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah lonjakan biaya bahan bakar penerbangan.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian dilakukan karena harga avtur mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangan resminya.
Dalam beleid terbaru itu, besaran fuel surcharge dibuat bertingkat berdasarkan harga avtur. Persentase biaya tambahan berkisar mulai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi, tergantung pada kenaikan harga bahan bakar pesawat.
Kemenhub menyebut kebijakan tersebut sudah dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026. Meski demikian, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket.
Bagi maskapai penerbangan, kebijakan ini dinilai dapat membantu menjaga arus kas dan keberlangsungan operasional di tengah tekanan biaya avtur yang meningkat akibat kondisi geopolitik global.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Organisasi itu menilai kebijakan baru memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi maskapai dalam mengatur tarif penerbangan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk mitigasi pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang terdampak lonjakan harga avtur.
Menurutnya, fleksibilitas pengaturan fuel surcharge diharapkan dapat menjaga keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan nasional di tengah tantangan industri yang semakin berat.
Sementara itu, bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan, kebijakan ini berpotensi membuat harga tiket pesawat domestik menjadi lebih mahal, terutama pada rute-rute dengan tingkat permintaan tinggi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan aspek keterjangkauan tarif dan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama dalam implementasi aturan tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan fuel surcharge agar berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat pengguna transportasi udara.
Ekspor ke Australia Capai Rp7 triliun, Harga Pupuk Domestik Auto Turun 20 Persen
Indonesia sukses mengekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun, berimbas pada penurunan harga pupuk domestik 20% dan penambahan volume subsidi untuk petani.
Monitorday.com – Pemerintah Indonesia mencatat capaian baru di sektor industri pupuk nasional melalui ekspor pupuk urea ke Australia dengan potensi nilai mencapai Rp7 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga berhasil menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen serta menambah volume pupuk untuk petani nasional.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pelepasan ekspor perdana produk urea milik PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui PT Pupuk Kalimantan Timur di Pelabuhan Bontang, Rabu (13/5).
Ekspor perdana tersebut mencapai 47.250 ton pupuk urea dengan nilai sekitar Rp600 miliar. Pengiriman itu menjadi tahap awal dari kerja sama ekspor sebesar 250.000 ton yang ditargetkan meningkat hingga 500.000 ton dengan total nilai sekitar Rp7 triliun.
“Rencana kita akan ekspor 250.000 ton ke Australia dan kemudian ditingkatkan hingga 500.000 ton,” ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Amran, keberhasilan ekspor ini menunjukkan daya saing industri pupuk nasional yang semakin kuat sekaligus membuka peluang pasar baru di berbagai negara.
Ia mengungkapkan sejumlah negara mulai menunjukkan minat terhadap pupuk asal Indonesia. Selain Australia, pemerintah India disebut telah meminta pasokan pupuk urea hingga 500.000 ton. Negara lain seperti Filipina, Brasil, dan Bangladesh juga dikabarkan tertarik menjalin kerja sama serupa.
Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global, pemerintah Indonesia juga mencatat kemajuan di sektor pupuk domestik. Amran mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto berhasil menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tanpa tambahan beban APBN.
Selain itu, volume pupuk bersubsidi juga ditambah sebanyak 700 ribu ton guna memperluas akses petani terhadap pupuk.
“Pupuk subsidi untuk petani Indonesia. Kemudian volume pupuk bertambah. Inilah kebahagiaan 160 juta petani Indonesia dan 115 juta petani padi,” kata Amran.
Pemerintah sebelumnya juga mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi dari sekitar 4,55 juta ton menjadi 9,55 juta ton untuk mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Deregulasi dan Reformasi Industri Pupuk
Dalam upaya memperbaiki tata kelola pupuk nasional, pemerintah melakukan deregulasi terhadap 145 aturan lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat distribusi pupuk kepada petani.
Sistem distribusi juga disederhanakan melalui pola langsung dari Kementerian Pertanian, PIHC, Gapoktan atau koperasi, hingga petani.
Pemerintah turut mereformasi mekanisme subsidi pupuk dengan menghapus sejumlah komponen inefisiensi seperti keuntungan bahan baku, beban bunga bank, dan PPN berganda. Reformasi tersebut diproyeksikan mampu menghemat hingga Rp14 triliun sekaligus menekan biaya produksi pupuk nasional.
Selain pembenahan tata kelola, pemerintah menjalankan revitalisasi industri pupuk nasional melalui tujuh proyek strategis dengan total investasi mencapai Rp72,84 triliun. Proyek tersebut melibatkan sejumlah perusahaan pupuk nasional, termasuk PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kujang.
Modernisasi dilakukan dengan mengganti pabrik lama yang boros energi menjadi fasilitas baru yang lebih efisien. Pemerintah mencatat efisiensi biaya produksi pupuk baru mencapai 26 persen lebih rendah dibandingkan pabrik lama.
Melalui reformasi subsidi dan revitalisasi industri tersebut, pemerintah memproyeksikan penghematan subsidi pupuk hingga Rp112 triliun sampai 2035, sekaligus menekan potensi pemborosan sebesar Rp14,4 triliun per tahun.
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menyampaikan apresiasi atas kerja sama kedua negara di sektor pupuk.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Australia, tetapi juga mendukung ketahanan pangan kedua negara.
“Pupuk ini akan membantu petani Australia memproduksi komoditas seperti gandum yang digunakan di Indonesia untuk membuat berbagai produk pangan. Ini contoh nyata kerja sama Indonesia dan Australia yang menghasilkan manfaat bersama,” ujarnya.
Amran menegaskan, seluruh pembenahan sektor pupuk diarahkan untuk memperkuat swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi impor, serta membangun kemandirian industri pupuk nasional.
“Pupuk bukan hanya soal produksi dan distribusi. Pupuk adalah instrumen strategis menuju kedaulatan pangan nasional,” tegasnya.
Pertemuan Xi Jinping dan Trump Hasilkan 5 Poin Utama, Apa Saja?
Simak ringkasan 5 poin utama kesepakatan dari pertemuan Presiden Xi Jinping dan Donald Trump. Ketahui dampak penting hasil pertemuan ini terhadap hubungan bilateral dan geopolitik global.
Monitorday.com – Pertemuan Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Beijing, Kamis (14/5/2026), menjadi sorotan dunia internasional. Kedua pemimpin membahas sejumlah isu strategis mulai dari perdagangan, investasi, energi, hingga keamanan kawasan.
Pertemuan tersebut dinilai penting karena hubungan kedua negara selama beberapa tahun terakhir diwarnai ketegangan terkait perdagangan, teknologi, hak asasi manusia, dan geopolitik.
Berikut lima poin utama hasil pertemuan kedua pemimpin:
1. AS dan China Sepakat Bangun Hubungan yang Lebih Stabil
Xi Jinping dan Donald Trump sepakat membangun hubungan China-AS yang “konstruktif dan stabil secara strategis.” Pemerintah China menyebut kesepakatan ini akan menjadi kerangka hubungan bilateral dalam beberapa tahun ke depan.
Xi menegaskan hubungan kedua negara akan diarahkan pada kerja sama yang lebih erat dengan pola “persaingan yang terukur” agar perbedaan yang ada tetap dapat dikelola tanpa memicu konflik terbuka.
Pengamat menilai kesepakatan ini menandai fase baru hubungan yang lebih terkendali setelah meningkatnya ketegangan dalam beberapa tahun terakhir.
2. Pertemuan Pra-KTT Dinilai Berjalan Positif
Sebelum pertemuan puncak di Beijing, delegasi kedua negara lebih dulu menggelar pembicaraan di Korea Selatan. Delegasi AS dipimpin Menteri Keuangan Scott Bessent, sementara pihak China dipimpin Wakil Perdana Menteri He Lifeng.
Xi menyebut pembicaraan tersebut menghasilkan perkembangan yang “seimbang dan positif.” Ia juga meminta kedua negara menjaga momentum dialog yang telah tercipta.
China turut menyatakan siap membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas dengan Amerika Serikat. Dalam kunjungan ini, sejumlah pemimpin perusahaan besar AS ikut mendampingi Trump, termasuk Elon Musk dari Tesla dan Jensen Huang dari Nvidia.
3. Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Akan Diperluas
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas upaya memperluas kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, pertanian, dan pariwisata.
Pemerintah AS mendorong akses pasar yang lebih besar bagi perusahaan Amerika di China serta peningkatan investasi China ke sektor industri AS.
Trump juga meminta Beijing terus memperketat pengawasan terhadap aliran fentanyl ke Amerika Serikat dan meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS.
4. Bahas Timur Tengah dan Stabilitas Selat Hormuz
Xi dan Trump turut membahas sejumlah isu geopolitik global, termasuk konflik Timur Tengah, perang di Ukraina, dan situasi di Semenanjung Korea.
Kedua pemimpin sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap terbuka demi menjaga kelancaran distribusi energi global. China juga menegaskan penolakannya terhadap upaya militerisasi jalur energi tersebut maupun penerapan biaya tambahan bagi pengguna jalur pelayaran strategis itu.
Selain itu, Beijing disebut tertarik meningkatkan impor minyak dari Amerika Serikat guna mengurangi ketergantungan terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.
Kedua negara juga menegaskan komitmen bahwa Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir.
5. Taiwan Tetap Menjadi Isu Paling Sensitif
Dalam pertemuan tersebut, Xi Jinping menegaskan bahwa Taiwan tetap menjadi isu paling penting dalam hubungan China dan Amerika Serikat.
Xi memperingatkan bahwa penanganan isu Taiwan akan sangat menentukan arah hubungan kedua negara ke depan. Menurutnya, pengelolaan yang tepat dapat menjaga stabilitas hubungan bilateral, sedangkan kesalahan langkah berpotensi memicu benturan antara kedua negara.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu Taiwan masih menjadi titik paling sensitif dalam dinamika hubungan Beijing dan Washington di tengah upaya memperbaiki komunikasi bilateral.
Trump Boyong Elon Musk hingga Tim Cook ke China, Ini Alasannya
Donald Trump menjelaskan alasannya membawa CEO Tesla, Apple, dan Nvidia ke China. Kunjungan ini fokus pada penguatan hubungan bisnis dan penghormatan kepada China di tengah ketegangan global.
Monitorday.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkap alasan dirinya membawa sejumlah petinggi perusahaan besar AS dalam kunjungannya ke Beijing, China. Dalam lawatan tersebut, Trump didampingi CEO Tesla Elon Musk, CEO Nvidia Jensen Huang, hingga CEO Apple Tim Cook.
Dalam pertemuannya dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing, Kamis (14/5), Trump mengatakan para petinggi perusahaan itu hadir untuk membangun hubungan bisnis sekaligus menunjukkan penghormatan kepada China.
“Kami punya orang-orang luar biasa dan mereka semua bersama saya,” kata Trump dalam sambutan pembukanya, seperti dikutip dari CNN.
Trump menegaskan dirinya secara khusus meminta para pemimpin utama perusahaan besar AS untuk ikut dalam kunjungan tersebut.
“Kami meminta 30 orang terbaik di dunia dan semuanya mengatakan ya. Saya tidak mau orang nomor dua atau nomor tiga di perusahaan. Saya hanya mau yang paling atas,” ujarnya.
Menurut Trump, para pengusaha itu berharap hubungan perdagangan dan bisnis antara Amerika Serikat dan China dapat semakin berkembang di masa mendatang.
“Mereka ada di sini untuk menghormati Anda dan China. Mereka menantikan perdagangan dan bisnis, dan semuanya akan berjalan timbal balik untuk kepentingan kami,” kata Trump kepada Xi.
Dalam kesempatan yang sama, Trump juga menyampaikan optimismenya terhadap hubungan Washington dan Beijing di masa depan. Ia meyakini hubungan kedua negara dapat menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.
“Kehormatan bisa bersama Anda. Kehormatan bisa menjadi teman Anda. Hubungan antara China dan Amerika Serikat akan menjadi lebih baik daripada sebelumnya,” ujarnya.
Trump kembali memuji Xi Jinping sebagai pemimpin besar, meski menyadari pernyataannya kerap menuai kritik.
“Saya mengatakan kepada semua orang, Anda pemimpin hebat. Kadang orang tidak suka saya mengatakan itu, tapi saya tetap mengatakannya karena itu benar,” kata Trump.
Sebelum pertemuan berlangsung, Trump mendapat sambutan meriah dari pemerintah China. Ia mengaku terkesan dengan sambutan anak-anak China yang berdiri menyambut kedatangannya.
“Mereka bahagia. Mereka luar biasa. Anak-anak itu luar biasa dan mereka merepresentasikan banyak hal,” ujarnya.
Kunjungan Trump ke Beijing menjadi perhatian dunia karena berlangsung di tengah hubungan AS-China yang masih dibayangi perang dagang, isu Taiwan, persaingan teknologi, hingga ketegangan geopolitik global.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU IKN, secara hukum menetapkan DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Keputusan ini penting bagi status hukum dan pemerintahan.
Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik keputusan itu.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU akan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu yang menyangkut perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan.
“Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” kata Huda.
Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN yakni kawasan lembaga/badan eksekutif telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN yakni melengkapi sarana/prasana infrastruktur untuk kawasan lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.
“Kalau dilihat dari target kawasan legislatif dan yudikatif ini akan rampung pada 2030 mendatang,” imbuh Huda.
Huda ingin pembangunan infastruktur IKN ini rampung sesuai target awal. Kendati demikian, dinamika global yang saat ini terjadi dan mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran sehingga akan mempengaruhi progress pembangunan IKN.
“Kami berharap semua pihak bisa memahami jika pemerintah mengalihkan prioritas anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak seperti menjaga laju pertumbuhan ekonomi, memastikan nilai tukar rupiah stabil, dan menjaga kelompok-kelompok rentan dengan berbagai bantuan sosial,” jelasnya.
Diketahui, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dengan putusan itu maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Keputusan penolakan uji materiil UU IKN disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan serta pelaksanaan administrasi negara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.
Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan hukum berupa Keputusan Presiden. MK menilai, apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
DPR Minta Lembaga Penyiaran Gencarkan Sosialisasi Piala Dunia 2026 hingga Daerah 3T
DPR RI meminta lembaga penyiaran publik gencar melakukan sosialisasi Piala Dunia 2026 hingga ke daerah 3T. Hal ini demi memastikan jangkauan informasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Monitorday.com – Komisi VII DPR RI meminta Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA memperluas promosi serta sosialisasi penyiaran FIFA World Cup atau Piala Dunia 2026 ke seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperbanyak program nonton bareng Piala Dunia di berbagai daerah.
“LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN ANTARA diwajibkan menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI,” ujar Saleh saat membacakan kesimpulan rapat bersama sejumlah lembaga penyiaran di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Saleh, penyelenggaraan Piala Dunia 2026 yang akan disiarkan oleh TVRI sudah semakin dekat. Karena itu, ia meminta lembaga penyiaran publik meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan sepak bola nasional dalam berbagai program terkait Piala Dunia 2026.
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta evaluasi berbasis data empiris terkait keterjangkauan siaran Piala Dunia 2026 agar penyebaran informasi dan tayangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Saleh menilai hak siar resmi Piala Dunia 2026 yang dimiliki televisi nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat citra dan optimalisasi peran lembaga penyiaran publik nasional.
Sementara itu, Direktur Utama LKBN ANTARA, Benny Siga Butarbutar, menegaskan pihaknya siap menggaungkan “demam Piala Dunia” melalui kampanye dan sosialisasi hingga ke wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
“Kita memastikan bekerja sama dengan mitra-mitra dalam distribusi pemberitaan di seluruh Indonesia, melalui 34 biro dan juga 300 LED outlet,” kata Benny.
Monitorday.com–Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya laporan mengenai uang senilai Rp 39 triliun yang mengendap di perbankan, dengan dugaan kuat berasal dari korupsi atau tindak kejahatan kriminal. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya saat acara penyerahan denda administratif Satgas PKH kepada negara di halaman gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5).
Pengungkapan ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan finansial di Indonesia dan upaya pemerintah untuk memulihkan aset negara. Prabowo menegaskan perlunya pemanfaatan dana-dana yang tidak jelas kepemilikannya tersebut untuk kepentingan rakyat Indonesia.
“Saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp 39 triliun uang-uang yang tidak jelas,” kata Prabowo.
Prabowo lebih lanjut berspekulasi tentang alasan dana-dana tersebut tidak diklaim. Ia menduga para pelaku korupsi atau kriminal yang menaruh uang di bank tersebut mungkin telah melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia. Dengan nada bercanda, Prabowo menyebutkan kemungkinan pemilik dana memiliki banyak istri muda atau tanggungan lain, sehingga ahli waris yang sah tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
“Para koruptor atau kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal uangnya ketinggalan di rekening enggak jelas. Mungkin dia banyak istri muda atau peliharaan-peliharaan. Jadi istri-istrinya, ahli warisnya ngga tau dia punya uang di bank-bank tersebut,” katanya.
Menanggapi kondisi dana yang telah mengendap selama bertahun-tahun, Prabowo menegaskan bahwa uang tersebut harus segera dialihkan untuk kepentingan rakyat. “Sudah sekian tahun enggak diurus ya. Saya katakan, sudah sekian tahun tidak diurus, sudah 1 tahun diumumkan enggak ada yang datang ya sudah pindahkan untuk rakyat,” tegasnya.
kemendikdasmen menerbitkan SE MendikdasmenNo. 7 Tahun 2026 sebagai kabar gembira bagi ribuan guru honorer di Indonesia. Kebijakan ini memastikan hak mereka untuk terus mengajar dan menerima gaji, meskipun masih berada dalam status non-ASN, di tengah dinamika perubahan sistem kepegawaian imbasUU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban
Pelajari fatwa Muhammadiyah tentang pengalihan Dam Haji ke Indonesia. Temukan bagaimana solusi ini menjawab tantangan distribusi daging kurban dan gizi masyarakat.
Monitorday.com – Persoalan Dam memiliki dinamika dalam penyelenggaran haji. Khususnya bagi jamaah haji asal Indonesia. Kajian mendalam dilakukan untuk mengupas bagaimana pengelolaan Dam haji dalam perspektif Maqashid Syariah sebagai tujuan luhur yang dicapai oleh syariah.
Ketika Dam berbuah kajian fikih haji yang dinamis, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa Dam boleh dialihkan di tanah air. Fatwa ini tidak hadir seketika. Butuh waktu empat tahun, sejak 2022, bagi Muhammadiyah lakukan kajian lintas disiplin.
Demikian disampaikan Asep Shalahudin, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Ziska Talk Spesial Qurban: Kupas Tuntas Fikih DAM Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama, pada Selasa, (12/5/2026), di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
Asep menjelaskan, merujuk pada arti inti Dam, yaitu darah yang dialirkan dari hewan. “Secara definisi Dam adalah penyembelihan kambing, sapi atau unta yang diwajibkan bagi seorang jamaah haji dikarenakan adanya beberapa sebab atau hal yang melatarbelakanginya,” jelas Asep.
Secara hukum asal, penyembelihan Dam memang dilakukan di Tanah Haram. Namun, menurut Asep, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan terjadinya pergeseran hukum. Dengan kata lain, lanjut Asep, ada fenomena yang menjadi pertimbangan paling tidak ada tiga, yaitu kerusakan lingkungan, manfaat Dam yang tidak optimal, serta masih banyaknya masyarakat fakir – miskin yang membutuhkan.
Menurut Asep, penyembelihan hewan Dam dalam jumlah besar di Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari limbah darah hingga sisa pengolahan hewan. Selain itu, distribusi manfaat daging Dam dinilai belum sepenuhnya optimal.
Dalam kajian Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan rendahnya akses sebagian masyarakat terhadap protein hewani. Karena itu, pengalihan Dam ke tanah air dinilai tepat untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas tanpa meninggalkan nilai syariah yang menjadi landasannya.
Fatwa tersebut, ungkap Asep, menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengelola untuk memastikan pelaksanaan pengalihan Dam dilakukan secara amanah, transparans, dan tepat sasaran sehingga semangat ibadah dan solidaritas sosial dapat berjalan beriringan.
Solusi Atasi Ketimpangan Gizi
Pada perspektif lain, narasumber berikutnya, Rachmadin Ismail, Pimpinan Redaksi Tirto, mengatakan, ketimpangan konsumsi daging merah di Indonesia serta meningkatnya persoalan sampah plastik saat Idul Adha perlu perhatian berbagai pihak.
Ia menilai distribusi daging kurban perlu diarahkan lebih tepat sasaran agar mampu membantu memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya di wilayah dengan tingkat konsumsi protein hewani yang masih rendah, terutama kawasan terluar, terdepan dan tertinggal.
Wilayah Indonesia Timur, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, masih menghadapi persoalan rendahnya konsumsi daging merah, meskipun daerah tersebut dikenal sebagai salah satu sentra peternakan sapi nasional.
“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tetapi di sisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justru rendah,” pungkasnya. Persoalan storage adalah tantangan besarnya. Daging tidak bisa disimpan lama sehingga lebih banyak dijual keluar ketimbang dikonsumsi masyarakat lokal.
Rachmadin mengatakan, momentum Idul Adha menjadi sarana penting untuk memperbaiki pemerataan konsumsi protein hewani di Indonesia. Apa yang dilakukan Lazismu menjadi relevan, karena protein hewani memiliki kandungan penting seperti zat besi, vitamin B12, dan faktor pertumbuhan yang berpengaruh terhadap perkembangan kognitif anak.
Ia memahami bahwa secara umum, protein hewani tidak selalu dari daging merah. Namun, dalam konteks kurban, distribusi protein hewani merupakan langkah nyata solusi atasi ketimpangan gizi dan membantu perbaikan gizi masyarakat.
Menjangkau Penerima Manfaat Lebih Luas
Salah satu persoalan distribusi kurban adalah daging kurban masih terkonsentrasi di kota-kota. Menyoroti hal itu, Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi mengatakan program tersebut lahir dari kegelisahan Lazismu melihat penumpukan distribusi daging kurban di wilayah perkotaan, sementara masih banyak daerah tak tersentuh.
“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar. Akibatnya, distribusi daging jatuh ke masyarakat yang tergolong mampu,” ujar Farabi.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di NTT yang justru menjual hewan ternaknya ke Pulau Jawa saat jelang Idul Adha. Sementara masyarakat setempat minim akses terhadap daging kurban. Lazismu juga menemukan daerah-daerah yang warganya belum pernah merasakan pelaksanaan kurban secara langsung dalam kerangka ketahanan pangan.
Melalui program Qurbanmu, kata Farabi, Lazismu mengarahkan distribusi kurban ke wilayah untuk mendukung ketahanan pangan, khususunya daerah dengan tingkat konsumsi daging rendah, kawasan terpencil, hingga kawasan terdampak bencana. Farabi juga menegaskan dalam pengelolaan, pengemasan dan distribusinya mengikuti aturan yang berlaku sehingga menjadi ramah lingkungan dan akuntabel.
Sementara itu, Faozan Amar, Dosen FEB Uhamka, menekankan nilai penting aspek penghimpunan menjadi tahapan penting yang harus dipahami amil Lazismu agar program kurban dapat berjalan maksimal. Ia menilai, segmentasi calon pekurban butuh pelayanan prima.
“Siapa sasaran calon pekurban, apakah dari kalangan menengah atas, menengah, atau menengah bawah. Dari situ kita bisa mengetahui sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi tepat,” tandasnya.
Secara profesional, sambung Faozan, mulai dari jenis hewan yang dipotong, sumber pengadaan hewan, hingga penentuan harga harus dirancang dengan baik agar program berjalan efektif dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya menentukan sasaran penerima manfaat secara lebih spesifik. Menurutnya, istilah “kurban untuk semua” masih terlalu luas jika tidak diikuti penjelasan yang jelas mengenai kelompok penerima manfaat.