Connect with us

News

Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK: 93 Pegawai Hadapi Sidang Kode Etik

Deni Irawan

Published

on

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 169 pegawai lembaga antirasuah terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam hasil pemeriksaan, Dewas KPK menyatakan bahwa 93 orang pegawai dianggap layak disidang kode etik karena memiliki cukup bukti dan alasan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta Selatan pada Senin.

Albertina menjelaskan bahwa dari 169 orang yang diperiksa, termasuk 32 pegawai berstatus saksi murni, seperti mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan, dan inspektur. Dari jumlah tersebut, 44 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memiliki cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sementara 93 orang lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dihadapkan pada sidang kode etik.

Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa dua orang tidak dapat dilanjutkan ke sidang kode etik; salah satunya telah dipecat sebagai pegawai KPK dan yang lainnya berstatus karyawan alih daya. Albertina menambahkan, “Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya.”

Selain pemeriksaan internal, Dewas KPK juga memeriksa 27 saksi eksternal, yakni mantan tahanan KPK yang saat ini menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pada Rabu, 17 Januari 2024, 93 pegawai KPK yang terlibat akan menghadapi Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK. Pasal yang diterapkan adalah pasal penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.

Albertina menegaskan bahwa sidang kode etik ini akan dibagi dalam sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya untuk satu orang. “Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” katanya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *