News
IHSG Melonjak, Rupiah Tertekan ke Rp17.877
IHSG menguat tajam ke level 6.373,85, tetapi rupiah masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat.
Monitorday.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026, dengan penguatan signifikan. IHSG melonjak 105,97 poin atau 1,69 persen ke level 6.373,85.
Penguatan pasar saham berlangsung cukup merata. Sebanyak 474 saham ditutup menguat, 185 saham melemah, dan 304 saham tidak mengalami perubahan. Aksi beli pada saham-saham yang telah terkoreksi menjadi salah satu pendorong kenaikan indeks.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menilai penguatan IHSG dipengaruhi aksi bargain hunting investor setelah koreksi tajam pada perdagangan sebelumnya. Sentimen penyesuaian komposisi indeks MSCI juga turut meningkatkan minat pasar terhadap sejumlah saham.
Namun, kinerja positif pasar saham belum diikuti penguatan nilai tukar. Rupiah dilaporkan melemah ke posisi sekitar Rp17.877 per dolar Amerika Serikat akibat tekanan eksternal dan tingginya kebutuhan terhadap mata uang dolar.
Perbedaan arah antara IHSG dan rupiah menunjukkan investor masih selektif menghadapi ketidakpastian global. Pelaku pasar diperkirakan terus mencermati kebijakan moneter, pergerakan harga energi, dan aliran modal asing yang dapat memengaruhi stabilitas pasar keuangan Indonesia.
News
Sukuk SR025 Mulai Ditawarkan
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah jaminan pemerintah 100% untuk imbal hasil pada beberapa produk investasi, memberikan keamanan ekstra bagi para investor
Monitorday.com – Para investor kini memiliki akses ke sebuah platform investasi digital yang diklaim menawarkan kemudahan transaksi dan berbagai pilihan produk finansial. Platform ini menonjolkan fitur "all in one" yang memungkinkan pengguna mengelola investasi reksa dana serta produk syariah dengan cepat dan efisien.
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah jaminan pemerintah 100% untuk imbal hasil pada beberapa produk investasi, memberikan keamanan ekstra bagi para investor. Platform tersebut juga mengklaim memberikan kebebasan dalam memilih mitra penyimpanan dan harga yang relatif stabil, ditunjang oleh algoritma rekomendasi produk secara real time.
"Imbal hasil dijamin pemerintah 100% dan bebas risiko."
"Transaksi cepat, all in one di halaman Order."
"Tersedia 180+ produk reksa dana pilihan."
Untuk investor yang mencari panduan lebih lanjut, platform ini menyediakan layanan manajemen kekayaan dengan penasihat investasi independen. Tidak hanya melayani investor individu, platform tersebut juga dirancang untuk mendukung kebutuhan institusi, membantu mengelola dana investasi untuk perusahaan, menunjukkan kapabilitas dalam menangani skala investasi yang lebih besar dan kompleks.
News
Standard Chartered Naikkan Proyeksi Ekonomi RI Jadi 5,3 Persen
Kuatnya permintaan domestik dan keberlanjutan investasi menopang optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
Monitorday.com– Standard Chartered menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi 5,3 persen, dari perkiraan sebelumnya sebesar 5,2 persen. Revisi tersebut mencerminkan optimisme terhadap daya tahan ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Senior Economist Standard Chartered Indonesia, Aldian Taloputra, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama akan ditopang oleh kuatnya permintaan domestik dan investasi yang terus berlanjut. Kondisi tersebut membuat Indonesia diperkirakan tetap menjadi salah satu perekonomian paling tangguh di kawasan ASEAN.
Proyeksi itu disampaikan dalam Global Research Briefing semester II-2026 di Jakarta melalui riset bertajuk A Test of Resilience. Konsumsi masyarakat yang terjaga dinilai menjadi bantalan penting ketika aktivitas ekonomi global menghadapi tekanan.
Di sisi lain, Standard Chartered memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2026 dari 3,4 persen menjadi 3 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi konflik di Timur Tengah, kenaikan harga energi, risiko geopolitik, dan perubahan dinamika perdagangan internasional.
Meski prospek domestik membaik, Indonesia tetap perlu mewaspadai pelemahan nilai tukar, tekanan harga energi, dan gejolak pasar keuangan. Konsistensi kebijakan fiskal dan moneter dibutuhkan agar pertumbuhan tetap stabil, investasi terjaga, dan daya beli masyarakat tidak melemah.
News
Mendikdasmen: Akreditasi Pendidikan Tak Lagi Sekadar Administrasi, Tapi…
Monitorday.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong perubahan besar dalam sistem standardisasi dan akreditasi pendidikan. Pemerintah ingin akreditasi tidak lagi berhenti pada pemeriksaan dokumen dan pemberian status, tetapi menjadi alat untuk mendorong sekolah memperbaiki mutu layanan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Tahun 2026 di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Rakornas yang berlangsung 10-12 Agustus 2026 tersebut diikuti sekitar 165 peserta dari BSANP dan BAN-PDM Provinsi seluruh Indonesia. Forum ini menjadi ajang memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Abdul Mu’ti menegaskan standar pendidikan tetap dibutuhkan sebagai tolok ukur objektif untuk mengukur mutu. Namun, standar tersebut tidak boleh dibuat kaku karena harus mampu mengikuti perkembangan pendidikan dan keragaman kondisi di Indonesia.
“Ketika kita berbicara pendidikan yang bermutu, tentu kita perlu memiliki standar sebagai ukuran mutu pendidikan kita,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia mengatakan pemerintah telah mendorong penyusunan standar yang lebih relevan dan dinamis agar dapat menyesuaikan kebutuhan satuan pendidikan.
“Saya telah mengambil satu kebijakan, kita buat standar yang relevan. Karena itu, standar itu bersifat dinamis,” jelasnya.
Perubahan juga diarahkan pada cara kerja akreditasi. Pemerintah ingin penilaian menggambarkan kondisi nyata sekolah, bukan sekadar mengukur kelengkapan administrasi.
“Akreditasi ini harus kita bangun sebagai bagian dari upaya kita membangun budaya mutu, ketika mutu itu tidak lagi bersifat administrasi, tetapi built in atau inherent dengan keinginan kuat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu,” tegas Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen juga akan memperkuat pengambilan keputusan berbasis data. Angka dan dokumen tetap menjadi bagian dari penilaian, tetapi pemerintah akan menggabungkannya dengan kondisi empiris di lapangan agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Ketua BSANP Waras Kamdi mengatakan lembaganya ingin membawa standardisasi dan akreditasi ke arah yang lebih mendorong perubahan kualitas pendidikan.
“Akreditasi bukan lagi proses yang menakutkan, akan tetapi proses yang mencerahkan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami. Bukan untuk memberi label, tetapi untuk mendorong perubahan,” kata Waras.
Menurut dia, sistem yang dibangun harus mengedepankan keterbukaan, transparansi, data, dan kepercayaan.
“Sistem standar dan akreditasi yang kita bangun harus terbuka, transparan, berbasis data, dan berbasis kepercayaan,” ujarnya.
Tantangan pemerintah masih besar. BSANP mencatat sekitar 70 persen atau 22 ribu satuan pendidikan di Indonesia belum terakreditasi. Kondisi ini menuntut strategi percepatan agar proses akreditasi tidak semakin tertinggal.
Rakornas BSANP dan BAN-PDM Provinsi Tahun 2026 pun diarahkan untuk menyatukan langkah sekaligus merumuskan strategi konkret mempercepat penguatan mutu pendidikan di daerah.
Bagi Kemendikdasmen, perubahan paradigma tersebut menjadi kunci agar akreditasi tidak berhenti sebagai formalitas. Status akreditasi harus menjadi pemicu bagi sekolah untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
News
Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS, Bahas Apa Saja?
Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Wakil Menteri Perang Amerika Serikat untuk Urusan Kebijakan, Elbridge Colby beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (12/08/2024). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan Wakil Menteri Colby membahas penguatan hubungan dan kemitraan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Usai pertemuan, Wakil Menteri Colby menyampaikan kehormatannya dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Pertemuan yang berlangsung secara hangat dan konstruktif tersebut menjadi bagian dari upaya untuk terus mempererat hubungan bilateral kedua negara.
“Pertemuan dengan Presiden Prabowo, sebuah kehormatan luar biasa bisa bertemu dengan Presiden beserta timnya,” ucap Wakil Menteri Colby dalam keterangannya.
Wakil Menteri Colby menegaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat optimistis untuk memperkuat hubungan dengan Indonesia. Menurutnya, penguatan hubungan ini berlandaskan pada prinsip saling menghormati dan peningkatan kerja sama kedua negara.
“Menurut saya, pihak pemerintah AS sangat optimistis untuk memajukan hubungan kami dengan Indonesia yang didasarkan pada prinsip kemitraan yang saling menghormati serta peningkatan kerja sama yang lebih mendalam,” katanya.
Menutup keterangannya, Wakil Menteri Colby menyampaikan apresiasi atas kesempatannya untuk berkunjung ke Indonesia. Selain itu, Wakil Menteri Colby turut menyampaikan harapannya agar hubungan Indonesia dan Amerika Serikat makin erat.
“Kami merasa terhormat berada di sini dan berharap dapat melanjutkan hubungan yang telah berkembang pesat dengan Indonesia,” tutupnya.
News
CNG 3 Kg Tetap Disubsidi, Negara Klaim Hemat 40 Persen
Pemerintah memastikan CNG 3 kg akan disubsidi jika mengganti LPG 3 kg, dengan klaim penghematan 30-40% bagi negara. Langkah ini bertujuan mengurangi impor LPG dan menjaga keterjangkauan energi.
Monitorday.com – Pemerintah memastikan Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (kg) tetap akan mendapat subsidi jika nantinya digunakan sebagai pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Bedanya, pemerintah mengklaim subsidi CNG bakal lebih hemat 30-40 persen dibandingkan subsidi LPG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan subsidi tetap diperlukan agar harga CNG dapat dijangkau masyarakat.
“Beliau (Menteri ESDM-Bahlil Lahadalia) kan sampaikan bahwa itu disubsidi tapi subsidinya menghemat 30% sampai 40%, artinya subsidinya masih lebih rendah dari subsidi LPG. Begitu maksudnya,” ujar Laode di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Artinya, pemerintah tidak berencana menghilangkan subsidi ketika CNG 3 kg mulai menggantikan LPG 3 kg. Skema yang disiapkan justru diarahkan untuk memangkas beban subsidi negara tanpa membuat harga energi melonjak bagi masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga membuka kemungkinan pemberian subsidi untuk CNG 3 kg. Pemerintah menilai subsidi masih diperlukan untuk menjaga keterjangkauan energi, meski besaran subsidi per tabung hingga kini masih dikaji.
Sebagai pembanding, subsidi LPG 3 kg saat ini berada di kisaran Rp18.000-Rp20.000 per tabung. Pemerintah melihat CNG berpeluang memiliki biaya lebih rendah karena menggunakan gas bumi domestik sebagai bahan baku.
Kondisi ini berbeda dengan LPG. Kebutuhan LPG nasional masih bergantung pada impor karena pasokan bahan baku LPG berupa propana dan butana tidak mencukupi dari produksi dalam negeri.
Pemerintah pun membidik CNG 3 kg sebagai salah satu jalan untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi nasional.
Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan penggunaan CNG 3 kg untuk rumah tangga mulai diterapkan bertahap pada 2026, terutama di sejumlah kota besar di Pulau Jawa.
Laode mengatakan tahap awal penerapan akan mempertimbangkan keberadaan jaringan gas. Wilayah yang dekat dengan jaringan pipa menjadi prioritas karena distribusinya dinilai lebih ekonomis.
Pemerintah juga menyiapkan pola distribusi yang tidak mengharuskan masyarakat membeli tabung baru. Dalam rancangan ESDM, tabung CNG akan menjadi milik badan usaha atau pemasok gas dan digunakan masyarakat melalui mekanisme peminjaman.
Namun, penggantian LPG dengan CNG bukan perkara sederhana. CNG disimpan dalam tabung bertekanan tinggi, dengan tekanan yang dapat mencapai 200-250 bar. Angka tersebut jauh di atas tekanan LPG yang berada di kisaran 5-10 bar.
Karena itu, pemerintah masih melakukan pengujian terhadap tabung CNG sebelum digunakan secara luas. ESDM juga menyiapkan penggunaan tabung tipe 4 berbahan komposit yang dirancang untuk menahan tekanan tinggi.
Pada tahap awal, pemerintah bahkan berencana mengimpor tabung CNG 3 kg karena teknologi produksinya belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Impor tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan fase awal penerapan.
Peralihan ke CNG juga tidak semata-mata mengejar penghematan subsidi. Pemerintah ingin memangkas ketergantungan terhadap impor LPG sekaligus meningkatkan penggunaan gas bumi yang tersedia di dalam negeri.
Bahlil sebelumnya menyebut pemanfaatan CNG berpotensi mengurangi devisa yang selama ini digunakan untuk membiayai impor LPG. Namun, pemerintah masih harus menuntaskan berbagai persoalan sebelum CNG 3 kg bisa digunakan secara luas, mulai dari teknologi tabung, keselamatan, ketersediaan pasokan gas, infrastruktur pengisian hingga distribusi.
Dengan subsidi yang diklaim lebih efisien 30-40 persen, pemerintah berharap CNG 3 kg dapat menjadi alternatif LPG tanpa mengorbankan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
News
Mentan Ancam Cabut Izin Importir Pakan Nakal
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengancam cabut izin importir pakan nakal. Satgas Pangan siap memeriksa praktik curang demi melindungi peternak.
Monitorday.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga dan berpotensi menekan peternak ayam rakyat. Pemerintah bahkan mengancam mencabut izin impor perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perdagangan maupun penetapan harga pakan yang merugikan peternak. Ancaman itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menurut Amran, harga pakan menjadi salah satu komponen utama yang menentukan keberlangsungan usaha peternak. Karena itu, pemerintah akan memperketat pengawasan tata niaga pakan untuk mencegah praktik yang membuat biaya produksi peternak melonjak.
Amran mengungkapkan, Satgas Pangan telah diminta memeriksa satu perusahaan yang diduga melakukan permainan harga. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai Rabu (12/8/2026), meski pemerintah belum membuka identitas perusahaan tersebut.
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,” ujar Amran.
Ia menegaskan pemeriksaan akan menentukan apakah dugaan permainan harga tersebut mengandung pelanggaran. Jika terbukti, sanksi terberat berupa pencabutan izin impor siap dijatuhkan.
“Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” tegasnya.
Amran bahkan memperingatkan perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan mendapatkan kembali izin impor selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” katanya.
Amran mengatakan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan peternak. Dunia usaha tetap dibutuhkan untuk menjaga industri perunggasan, tetapi keuntungan tidak boleh diperoleh dengan membebankan harga pakan yang tidak wajar kepada peternak.
“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully,” ujarnya.
Pemerintah, kata Amran, ingin industri perunggasan tumbuh bersama. Ia menyoroti sekitar 3,8 juta peternak yang harus dilindungi dari tekanan biaya produksi.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” katanya.
Selain mengawasi importir, pemerintah memastikan stabilisasi harga pakan tetap berjalan. Amran mengatakan penyaluran pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang melibatkan Bulog akan dilanjutkan hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan menjaga biaya produksi peternak sekaligus memberi kepastian usaha. Pemerintah juga menaruh perhatian pada harga telur di tingkat peternak.
Menurut Amran, menjaga harga pakan tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga harga jual telur. Pemerintah, kata dia, harus memastikan kedua sisi tetap seimbang agar peternak tidak terjepit.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amran mengatakan SPPG telah menerima instruksi dan petunjuk teknis untuk menyerap telur dari peternak sesuai ketentuan.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Penyerapan tersebut diharapkan dapat menjaga pasar telur sekaligus memberi kepastian bagi peternak di tengah tekanan biaya produksi.
Sementara itu, Satgas Pangan memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dan peternak di sektor perunggasan. Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu dan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Derry.
Menurut dia, perbedaan antara harga yang ditetapkan pemerintah dan harga di lapangan juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Satgas akan menelusuri lebih jauh jika ditemukan indikasi penekanan harga atau dugaan pelanggaran lainnya.
Jika pelanggaran bersifat administratif, penanganannya akan diserahkan sesuai kewenangan lembaga terkait. Dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sedangkan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amran kembali menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat. Namun, perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak.
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.
News
Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Mobil Mewah Tak Boleh “Minum”
Kementerian Keuangan dan ESDM bahas pembatasan Pertalite untuk masyarakat berpenghasilan tinggi dan mobil mewah. Kebijakan ini akan diterapkan setelah sistem Pertamina siap.
Monitorday.com – Pemerintah mulai mengkaji pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat ekonomi atas. Kelompok desil 9 dan 10 menjadi sasaran awal dalam upaya memperketat penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Rencana itu mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk tingkat atas, mungkin desil 9 dan 10. Supaya beberapa bulan ke depan kita bisa kurangi secara bertahap,” ujar Purbaya kepada wartawan seusai rapat.
Meski kajian telah dilakukan, pemerintah memastikan pembatasan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM masih menyiapkan sistem untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa mengganggu penyaluran BBM kepada kelompok yang berhak.
Purbaya mengatakan sistem yang digunakan PT Pertamina (Persero) sejauh ini telah cukup siap untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Saya sudah lihat sistem Pertamina, sudah cukup baik dan siap dilaksanakan,” katanya.
Pembatasan nantinya tidak semata-mata ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan. Pemerintah juga mempertimbangkan jenis kendaraan yang digunakan konsumen saat membeli Pertalite di SPBU.
Bahlil bahkan menyinggung kendaraan mewah sebagai salah satu indikator yang akan diperhatikan pemerintah.
“Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan Pak Menteri tadi,” tegas Bahlil.
Menurut dia, penyaluran subsidi BBM selama ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Masyarakat berpenghasilan tinggi masih dapat menikmati harga BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi kelompok kurang mampu.
“Selama ini sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi? Contoh Pertalite, desil 9 dan 10 masih kena, masih dapat subsidi,” ujarnya.
Pemerintah menilai persoalan ketepatan sasaran menjadi penting karena anggaran subsidi energi mencapai ratusan triliun rupiah. Dana sebesar itu, kata Bahlil, harus dipastikan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Angka subsidi ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima,” katanya.
Namun, kebijakan pembatasan tidak akan menyasar seluruh pengguna Pertalite. Untuk kendaraan roda dua, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan. Sepeda motor tetap diperbolehkan membeli Pertalite seperti biasa.
News
Mojtaba Tunjuk Ahmad Vahidi Jadi Komandan Baru IRGC, Siapa Dia?
Ahmad Vahidi ditunjuk sebagai Panglima IRGC baru oleh Pemimpin Tertinggi Iran. Pelajari lebih lanjut mengenai latar belakang karier militernya dan pandangan politiknya yang berpengaruh.
Monitorday.com – Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Mojtaba Khamenei merombak pucuk pimpinan militer dengan menunjuk dua jenderal baru untuk memimpin dua institusi strategis negara tersebut.
Khamenei menunjuk Ali Abdollahi sebagai kepala angkatan bersenjata dan Ahmad Vahidi sebagai Panglima Korps Garda Revolusi Islam (IRGC). Penunjukan itu diumumkan melalui pernyataan resmi di situs web Khamenei pada Senin (10/8).
“Brigadir Jenderal Ahmad Vahidi juga telah ditunjuk sebagai Panglima Korps Garda Revolusi Islam dengan pangkat mayor jenderal,” demikian pernyataan tersebut.
Nama Vahidi bukan sosok baru dalam struktur militer Iran. Pria yang lahir di Shiraz pada 1958 dengan nama Vahid Shahcheraghi itu bergabung dengan IRGC pada 1980 dan terlibat dalam Perang Iran-Irak.
Selama perang yang berlangsung pada dekade 1980-an tersebut, Vahidi berkiprah di bidang intelijen militer dan ikut membangun unit operasi intelijen IRGC.
Kariernya kemudian melejit. Pada 1988, Vahidi ditunjuk sebagai komandan pertama Pasukan Quds, unit elite IRGC yang menjalankan operasi di luar negeri.
Pengalaman Vahidi tidak berhenti di lingkungan militer. Di era Presiden Mahmoud Ahmadinejad, ia menjabat Menteri Pertahanan Iran pada 2009-2013. Pada periode tersebut, ia berfokus pada pengembangan industri pertahanan dalam negeri, termasuk produksi rudal dan drone.
Kantor Berita Fars yang berafiliasi dengan IRGC bahkan menggambarkan masa tersebut sebagai “zaman keemasan pencegahan defensif Iran.”
Setelah meninggalkan jabatan menteri pertahanan, Vahidi memimpin Universitas Pertahanan Nasional Tertinggi. Ia kembali masuk pemerintahan pada 2021 setelah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri di bawah Presiden Ebrahim Raisi.
Secara politik, Vahidi dikenal sebagai bagian dari kelompok konservatif garis keras Iran atau “prinsipis”. Ia konsisten mendorong kemandirian militer Iran sekaligus menentang keterlibatan negara-negara Barat.
Pengalaman panjang Vahidi di sektor pertahanan dan keamanan membuat penunjukannya sebagai Panglima IRGC menjadi sorotan. Ia kini berada di salah satu posisi paling strategis dalam struktur keamanan Iran, di tengah ketegangan Teheran dengan Amerika Serikat dan negara-negara Barat.
Strategi pertahanan Iran yang selama ini dikaitkan dengan pemikiran Vahidi bertumpu antara lain pada kemampuan mempertahankan kendali atas Selat Hormuz dan menjadikan jalur vital perdagangan minyak tersebut sebagai instrumen tekanan terhadap pasar energi global.
Di sisi lain, Teheran tetap mempertahankan sikap keras terkait program nuklirnya, termasuk menolak tuntutan Amerika Serikat agar Iran menyerahkan persediaan uranium yang telah diperkaya.
Dengan penunjukan tersebut, Khamenei kini menempatkan dua figur militer baru di posisi puncak ketika Iran menghadapi tekanan geopolitik dan ancaman keamanan yang semakin kompleks.
News
Rumah Kontrakan Kena Pajak 2027? Ini Faktanya
DJP membantah klaim adanya pajak baru untuk rumah kontrakan di tahun 2027. Penghasilan sewa tanah dan bangunan sejatinya sudah menjadi objek PPh sesuai aturan yang berlaku.
Monitorday.com – Kabar rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027 ramai beredar di media sosial. Narasi itu muncul di tengah rencana pemerintah memperluas basis perpajakan untuk mendongkrak penerimaan negara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kabar tersebut tidak tepat. Tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus akan dikenakan kepada pemilik rumah kontrakan mulai 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan aturan yang berlaku.
Artinya, kewajiban pajak atas penghasilan sewa rumah bukan kebijakan baru yang baru berlaku pada 2027.
DJP juga memastikan belum ada usulan program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan program masih mempertimbangkan analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran khusus program perpajakan pada 2027.
Pengawasan kepatuhan pajak, kata DJP, dilakukan berbasis data dan analisis risiko. Profil serta tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan. Pendekatan tersebut juga diarahkan tetap proporsional dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.
Isu pajak rumah kontrakan sebelumnya mencuat setelah pemerintah membahas perluasan basis perpajakan dalam penyusunan RAPBN 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sempat menyinggung potensi penerimaan dari kepemilikan aset, termasuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan dan menghasilkan pendapatan. Pernyataan tersebut kemudian berkembang di media sosial menjadi klaim bahwa seluruh rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027.
Padahal, persoalannya berbeda.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, PPh final dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, pajak tersebut dikenakan atas penghasilan dari kegiatan sewa, bukan karena seseorang sekadar memiliki rumah kontrakan. Kewajiban tersebut juga tidak baru muncul pada 2027.
Karena itu, klaim bahwa pemerintah akan mulai mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan pada tahun depan juga tidak tepat. DJP belum menyatakan adanya program khusus yang menargetkan seluruh pemilik properti sewa.
Kepemilikan rumah kontrakan hanya menjadi salah satu bagian dari informasi yang dapat dianalisis dalam pengawasan perpajakan. DJP menggunakan data dan profil risiko wajib pajak untuk menentukan langkah pengawasan, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan masing-masing.
Hal ini penting karena pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Ada yang mengelola properti dalam skala besar, tetapi ada pula masyarakat yang hanya memiliki satu atau beberapa unit sebagai sumber tambahan penghasilan.
Jadi, apakah rumah kontrakan akan dikenai pajak baru mulai 2027?
Jawabannya tidak. Hingga saat ini, DJP memastikan belum ada usulan program kerja 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Namun, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan tanah dan/atau bangunan memang sudah merupakan objek PPh berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
Dengan demikian, yang perlu dipahami masyarakat bukan adanya pajak baru untuk rumah kontrakan pada 2027, melainkan kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa yang memang sudah berlaku. Sementara rencana pemerintah memperluas basis perpajakan masih berkaitan dengan penguatan penerimaan dan kepatuhan pajak secara lebih luas.
News
Ojol Resmi Jadi UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak
Pemerintah telah menyepakati pengemudi ojol dikategorikan sebagai UMKM, memberikan mereka akses insentif dan perlindungan hukum. Perpres terkait akan segera difinalisasi, menjamin posisi ojol lebih kuat dalam kemitraan.
Monitorday.com – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan tersebut disebut telah disepakati pemerintah bersama pihak-pihak terkait dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kesepakatan mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro telah tercapai.
“Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Status baru tersebut menjadi bagian dari regulasi yang tengah difinalisasi pemerintah untuk mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk posisi, kemitraan, dan perlindungan pengemudi ojol.
Pemerintah kini mengejar penyelesaian Perpres tersebut sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan substansi utama aturan telah dibahas, sementara proses yang tersisa berkaitan dengan penyelesaian administrasi.
Maman menyebut masih ada sejumlah pasal yang harus disinkronisasi. Pemerintah menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu sekitar satu pekan.
Pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Kementerian UMKM sebelumnya telah berdialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi untuk membahas posisi mereka dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.
Dalam pembahasan pada Juli 2026, Maman menyebut mayoritas pengemudi yang ditemui pemerintah menginginkan status sebagai pengusaha mikro, bukan pekerja. Salah satu pertimbangannya adalah fleksibilitas kerja karena pengemudi sebagai mitra dapat menentukan waktu bekerja sesuai kondisi dan kebutuhan.
Status sebagai pelaku UMKM juga dinilai membuka akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan insentif pemerintah yang selama ini ditujukan bagi sektor usaha mikro.
Maman menegaskan perubahan status tersebut bukan berarti pengemudi ojol otomatis dibebani pajak. Ia justru menyebut pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.
Selain menetapkan status pengemudi, pemerintah juga menempatkan Kementerian UMKM dalam pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Peran tersebut mencakup monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi, hingga fasilitasi perlindungan dalam ekosistem transportasi online.
Adapun kewenangan pengaturan tarif transportasi penumpang tetap berada di tangan Kementerian Perhubungan. Sementara layanan pengantaran barang menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah juga telah mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sejak 1 Juli 2026, potongan atau komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua dibatasi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi memperoleh porsi hingga 92 persen dari tarif perjalanan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang ekosistem transportasi digital agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi lebih seimbang.
Jika Perpres rampung sesuai target, pengemudi ojol tidak hanya memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro, tetapi juga memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam hubungan kemitraan serta peluang mengakses program pemberdayaan UMKM pemerintah.
