Connect with us

News

Menlu RI Desak PBB Tangani Pelanggaran HAM oleh Israel terhadap Palestina

Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mendesak Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina. Pernyataan ini disampaikan oleh Retno dalam High-Level Segment Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, yang juga menandai dimulainya keanggotaan Indonesia di Dewan HAM untuk periode 2024-2026.

Dalam pertemuan tersebut, Retno menggarisbawahi kebutuhan untuk meningkatkan upaya mengatasi krisis kemanusiaan, terutama krisis pengungsi yang dipicu oleh perang dan konflik. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan solidaritas global, termasuk pemenuhan kewajiban dalam Konvensi Pengungsi.

Retno juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme kemanusiaan, tanpa dipolitisasi. Ia menyatakan keprihatinan terhadap dihentikannya pendanaan terhadap UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Palestina) sementara dana untuk mendukung kejahatan perang di Gaza tetap mengalir.

Menteri Luar Negeri RI menyerukan perlunya memperkuat ekosistem HAM sebagai tanggung jawab kolektif semua negara. Di tingkat ASEAN, Indonesia mendorong penguatan ekosistem HAM melalui Leaders’ Declaration on the ASEAN Human Rights Dialogue, sementara di Afghanistan, Indonesia mendukung pemenuhan hak-hak pendidikan bagi perempuan.

Retno menekankan pentingnya pendanaan yang memadai untuk Office of the High Commission for Human Rights dan mekanisme-mekanisme penting lainnya, seperti Komisi Penyelidikan terkait wilayah pendudukan Palestina, serta dukungan terhadap Dewan HAM dalam memberikan bantuan teknis dan pembangunan kapasitas kepada negara anggota.

Menteri Luar Negeri RI menegaskan bahwa pelindungan dan pemajuan HAM harus dilakukan secara setara, termasuk penghormatan pada hak pembangunan setiap negara untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kolaborasi pun diarahkan untuk menjamin hak masyarakat rentan, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan migran.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *