Monitorday.com -Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merespons polemik di media sosial terkait unggahan seorang alumnus yang memamerkan keberhasilan anaknya memperoleh paspor Inggris. Klarifikasi tersebut disampaikan LPDP melalui akun resmi di platform X, Jumat (20/2).
Dalam pernyataannya, LPDP menanggapi isu yang ramai diperbincangkan dengan tajuk “Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA”. Lembaga menyayangkan sikap salah satu alumninya, berinisial DS, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP dalam unggahan tersebut.
LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi yang harus dijalankan adalah lima tahun. LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi magister (S2) dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh kewajiban pengabdiannya sesuai ketentuan. Dengan demikian, secara hukum tidak ada lagi perikatan antara LPDP dan yang bersangkutan.
Meski begitu, LPDP menyatakan akan tetap mengomunikasikan hal ini kepada DS agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali kewajiban kebangsaan sebagai penerima beasiswa negara.
Selain DS, perhatian publik juga tertuju pada suaminya, AP, yang juga merupakan alumnus LPDP. Lembaga mengungkapkan adanya dugaan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studi.
Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, AP akan dipanggil untuk klarifikasi dan berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.
“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian pernyataan lembaga.
Sebelumnya, DS melalui akun media sosialnya menyampaikan permohonan maaf terbuka atas pernyataan yang menuai kontroversi. Ungkapan “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan” menjadi sorotan warganet dan memicu perdebatan luas.
Dalam klarifikasinya, DS menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.
Ke depan, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta menjaga integritas institusi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.