Connect with us

Ruang Sujud

Riba dalam Ekonomi Islam: Antara Keuntungan Finansial dan Persoalan Keadilan Sosial

Islam melarang praktik riba karena dinilai dapat menciptakan ketimpangan ekonomi, eksploitasi, dan hilangnya nilai keadilan dalam transaksi keuangan.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com – Praktik riba menjadi salah satu isu paling mendasar dalam sistem ekonomi Islam. Di tengah dominasi sistem keuangan modern yang berbasis bunga, ekonomi Islam justru menempatkan larangan riba sebagai prinsip utama untuk menjaga keadilan dan keseimbangan sosial dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam ajaran Islam, riba dipahami sebagai tambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dalam transaksi pinjam-meminjam maupun perdagangan tertentu. Praktik ini dianggap merugikan salah satu pihak, terutama kelompok yang berada dalam kondisi lemah dan membutuhkan bantuan finansial. Karena itu, Islam secara tegas melarang riba karena dinilai membuka ruang eksploitasi ekonomi.

Menurut berbagai kajian ekonomi syariah, sistem berbasis bunga sering kali menyebabkan ketimpangan sosial karena keuntungan terus mengalir kepada pemilik modal tanpa mempertimbangkan kondisi pihak peminjam. Dalam banyak kasus, beban bunga justru memperparah kesulitan ekonomi masyarakat kecil, terutama ketika terjadi krisis atau penurunan kemampuan membayar.

Sebagai alternatif, ekonomi Islam menawarkan konsep transaksi berbasis kemitraan dan bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam sistem ini, keuntungan dan risiko ditanggung bersama secara proporsional. Prinsip tersebut dinilai lebih adil karena tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi mendorong kerja sama dan tanggung jawab bersama dalam aktivitas ekonomi.

Larangan riba juga berkaitan dengan filosofi ekonomi Islam yang menempatkan uang sebagai alat tukar, bukan komoditas untuk menghasilkan keuntungan tanpa aktivitas produktif. Islam mendorong masyarakat untuk memperoleh keuntungan melalui perdagangan, investasi riil, dan kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Para pakar ekonomi Islam menilai pembahasan mengenai riba semakin relevan di tengah meningkatnya persoalan utang, kesenjangan ekonomi, dan tekanan finansial masyarakat modern. Dengan menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan, ekonomi Islam dinilai mencoba menghadirkan sistem keuangan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ruang Sujud

Mukjizat Nabi Isa dalam Islam Bukti Kekuasaan Allah

Islam memandang mukjizat Nabi Isa AS sebagai tanda kebesaran Allah SWT yang diberikan kepada seorang rasul pilihan untuk menguatkan dakwahnya kepada Bani Israil.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com – Nabi Isa AS dikenal sebagai salah satu nabi yang dianugerahi banyak mukjizat luar biasa oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, berbagai mukjizat Isa disebutkan sebagai bukti kenabian dan kekuasaan Allah, mulai dari mampu berbicara sejak bayi hingga menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan orang mati atas izin-Nya.

Dalam perspektif Islam, mukjizat merupakan kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada para nabi untuk membuktikan kebenaran risalah yang mereka bawa. Karena itu, mukjizat Nabi Isa tidak dipahami sebagai bukti bahwa ia memiliki sifat ketuhanan, melainkan sebagai tanda kebesaran Allah SWT yang bekerja melalui seorang rasul pilihan.

Salah satu mukjizat paling terkenal adalah kemampuan Isa berbicara ketika masih bayi. Peristiwa tersebut disebut dalam Surah Maryam ketika Isa membela kesucian ibunya, Maryam, di hadapan kaumnya. Mukjizat ini dipandang sebagai bentuk pertolongan Allah sekaligus penegasan bahwa Isa merupakan nabi yang dipilih sejak lahir.

Selain itu, Al-Qur’an juga menyebut Isa mampu menyembuhkan orang buta dan penderita penyakit kulit, serta menghidupkan orang mati dengan izin Allah. Dalam Surah Ali Imran ayat 49, Isa menegaskan bahwa semua mukjizat itu terjadi “bi idznillah” atau atas izin Allah SWT. Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip tauhid dalam Islam.

Mukjizat lainnya adalah kemampuan Isa membentuk burung dari tanah liat yang kemudian hidup atas izin Allah. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa mukjizat-mukjizat tersebut diberikan sesuai kondisi masyarakat Bani Israil pada masa itu yang sangat mengagungkan ilmu pengobatan dan kemampuan supranatural. Dengan demikian, mukjizat Isa menjadi cara untuk menunjukkan bahwa risalah yang dibawanya berasal dari Allah SWT.

Menurut para akademisi studi Islam dan kristologi, pembahasan mengenai mukjizat Isa sering menjadi titik penting dalam dialog Islam dan Kristen. Meski kedua agama sama-sama mengakui berbagai keajaiban yang dilakukan Isa atau Yesus, Islam tetap menolak penyandaran sifat ketuhanan kepada dirinya. Dalam Islam, mukjizat dipahami sebagai bukti kekuasaan Allah, sedangkan nabi hanyalah hamba dan utusan-Nya yang dipilih untuk menyampaikan wahyu kepada umat manusia.

Continue Reading

Ruang Sujud

Ekonomi Islam Dinilai Tawarkan Jalan Tengah di Tengah Dominasi Kapitalisme dan Sosialisme

Di tengah dominasi kapitalisme dan kegagalan sejumlah sistem sosialisme ekstrem di berbagai belahan dunia, ekonomi Islam dinilai menawarkan pendekatan yang berbeda dengan menempatkan moral, keadilan, dan keberkahan sebagai fondasi utama aktivitas ekonomi.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com – Perdebatan mengenai sistem ekonomi kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya ketimpangan sosial, krisis moral ekonomi, hingga gaya hidup konsumtif yang terjadi di berbagai negara. Di tengah dominasi kapitalisme dan kegagalan sejumlah sistem sosialisme ekstrem di berbagai belahan dunia, ekonomi Islam dinilai menawarkan pendekatan yang berbeda dengan menempatkan moral, keadilan, dan keberkahan sebagai fondasi utama aktivitas ekonomi.

Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu dan kepemilikan pribadi menjadi pusat utama kegiatan ekonomi. Sistem ini mendorong persaingan bebas dan akumulasi keuntungan sebesar-besarnya. Namun, menurut banyak pengamat ekonomi Islam, kapitalisme sering melahirkan kesenjangan sosial karena orientasi utamanya bertumpu pada profit dan kepemilikan modal. Sementara itu, sosialisme menekankan pemerataan dan kontrol negara terhadap sumber daya, tetapi dalam praktik tertentu dinilai membatasi kebebasan individu dan kreativitas ekonomi masyarakat.

Berbeda dengan keduanya, ekonomi Islam memandang harta bukan sebagai kepemilikan mutlak manusia, melainkan titipan dari Allah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Dalam perspektif Islam, manusia hanya berperan sebagai khalifah atau pengelola yang wajib menggunakan harta untuk kemaslahatan, bukan sekadar memenuhi hawa nafsu dan kepentingan pribadi. Karena itu, konsep distribusi kekayaan, zakat, sedekah, hingga larangan riba menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.

Selain itu, ekonomi Islam juga mengenal konsep barakah atau keberkahan dalam rezeki. Dalam pandangan Islam, kekayaan tidak selalu diukur dari jumlah yang dimiliki, tetapi dari manfaat, ketenangan, dan kecukupan yang dirasakan. Konsep ini melahirkan filosofi bahwa “sedikit tetapi cukup” lebih bernilai dibanding harta melimpah yang justru membawa kegelisahan dan ketidakadilan. Karena itu, orientasi ekonomi Islam tidak hanya mengejar pertumbuhan materi, tetapi juga keseimbangan spiritual dan sosial.

Prinsip keadilan atau adl menjadi salah satu pilar utama ekonomi Islam. Sistem ini menekankan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam aktivitas ekonomi, baik antara penjual dan pembeli, pekerja dan pemberi kerja, maupun negara dan rakyat. Praktik monopoli, eksploitasi, penimbunan, hingga riba dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan tersebut. Ekonomi Islam juga mendorong distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu, melainkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurut berbagai kajian ekonomi syariah, pendekatan ekonomi Islam saat ini semakin mendapat perhatian global karena dianggap mampu menggabungkan kebebasan ekonomi dengan tanggung jawab sosial. Sistem ini dinilai tidak menolak keuntungan dan kepemilikan pribadi, tetapi memberikan batasan moral agar aktivitas ekonomi tetap manusiawi, berkeadilan, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.

Continue Reading

News

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hanny Kristianto dari Mualaf Centre Indonesia meluruskan isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee. Dokumen administratif itu dicabut untuk menghindari potensi penyalahgunaan dalam sengketa hukum, bukan status keislamannya.

Umar Satiri

Published

on

Monitorday.com – Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituding mempermainkan agama Islam setelah menjadi mualaf, hingga memicu polemik di ruang publik. Isu tersebut semakin ramai setelah muncul kabar bahwa status mualafnya dicabut.

Namun, hal itu diluruskan oleh Hanny Kristianto selaku Pengurus Mualaf Centre Indonesia. Ia menegaskan bahwa yang dicabut bukanlah status keislaman Richard Lee, melainkan hanya sertifikat mualafnya.

“Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny, di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Hanny, keputusan mencabut sertifikat tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai dokumen itu berpotensi digunakan dalam polemik hukum yang sedang berkembang, terutama setelah pihak kuasa hukum Richard menyebut memiliki bukti terkait waktu masuk Islam.

“Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, ‘Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.’ Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan,” ujarnya.

Hanny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf sejatinya adalah dokumen administratif yang memiliki fungsi penting, terutama untuk perubahan data agama di KTP. Dokumen ini juga berkaitan dengan hak-hak keagamaan seseorang.

“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam,” bebernya.

Ia menilai penggunaan sertifikat dalam konteks sengketa hukum telah melenceng dari tujuan awalnya.

“Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan,” lanjutnya.

Keputusan pencabutan juga diambil untuk menghindari keterlibatan pihaknya dalam konflik yang berlarut-larut.

“Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, ‘Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'” ungkapnya.

Hanny juga menyoroti bahwa secara administratif, data kependudukan Richard Lee belum sepenuhnya diperbarui.

“Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa isu mualaf digunakan untuk menarik simpati publik, Hanny memilih tidak berspekulasi. Ia menilai hal tersebut menjadi urusan pribadi antara individu dengan Tuhan.

“Dakwah itu bahasa, bahasa itu rasa. Dari bahasa seseorang, orang bisa merasakan ini tujuannya ke mana. Kalau dia untuk menarik agama, itu hanya dia dan Allah yang tahu. Tapi kalau misalkan dia sudah begitu lama masuk Islam dan tidak menjalankan yang menjadi kewajiban, ya itu patut dipertanyakan. Saya sendiri adalah saksi, saya yang nganterin dia,” ujarnya.

Sebelumnya, sosok Doktif turut menuding Richard Lee mempermainkan agama Islam, yang semakin memanaskan perdebatan di publik. Diketahui, Richard Lee memeluk Islam pada 6 Maret 2025 dengan bimbingan Derry Sulaiman dan Felix Siauw.

Polemik ini pun menjadi perhatian luas, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut sensitivitas isu agama di ruang publik.

Continue Reading

News

Jodoh dalam Islam. Ini Konsepnya!

Jodoh ada dimensi pilihan, amanah, dan tanggung jawab dalam Islam

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com– Konsep jodoh dalam Islam ditekankan sebagai bagian dari takdir yang memerlukan ikhtiar dengan adab dan doa, bukan sekadar pilihan personal. Pemahaman mengenai hal ini dinilai penting, mengingat adanya kecenderungan generasi muda yang keliru dalam memaknai konsep pernikahan dan hubungan sesuai ajaran agama.

Pernikahan dalam pandangan Islam jauh melampaui urusan cinta semata, melainkan mencakup tanggung jawab besar, keberkahan, dan keselarasan akhlak. Pedoman Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk memprioritaskan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan hidup, bukan semata karena rupa atau harta.

Sekretaris DPW Bakomubin Banten, Rosadi, menyatakan bahwa banyak generasi muda saat ini terjebak pada cinta sesaat dan gombalan. Ia menegaskan, “Banyak yang terjebak pada cinta sesaat dan gombalan. Padahal cinta dalam Islam itu sakral, perlu keseriusan dan pengorbanan.”

Rosadi juga mengingatkan tentang hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita dinikahi karena empat hal, namun Nabi menegaskan untuk memilih karena agamanya agar selamat dunia akhirat. “Kalau hartanya banyak tapi tidak patuh pada Allah, itu bukan keberkahan,” ucap Rosadi.

Lebih lanjut, Rosadi mengajak para jomblowan dan jomblowati untuk tidak tergesa-gesa, melainkan memperbaiki diri agar kelak Allah mempertemukan dengan pasangan yang baik. Ia menekankan bahwa cinta sejati akan terlihat dari keikhlasan dan pengorbanan, bukan rayuan. “Cinta itu butuh biaya dan bukti. Bukan sekadar kata-kata manis. Jangan mau digombalin tanpa komitmen,” ujarnya.

Dalam menghadapi fenomena gaya hidup bebas, Rosadi berharap generasi muda kembali memuliakan pernikahan sebagai ibadah, bukan pelarian. “Jodoh itu amanah dari Allah. Jangan sembarangan. Bila kita niatkan menikah karena Allah, insyaAllah diberi pasangan yang membawa kita ke surga,” katanya.

Continue Reading

News

Muhammadiyah Tegaskan Keselarasan Sains-Al-Qur’an

Al-Qur’an memuat sejumlah isyarat ilmiah yang baru dipahami manusia berabad-abad kemudian. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin ada fakta sains yang benar-benar final namun berlawanan dengan Al-Qur’an.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com– Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muchammad Ichsan, memaparkan hubungan erat antara Islam dan ilmu pengetahuan. Dalam suatu ceramahnya di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ichsan menegaskan bahwa berbagai temuan ilmiah modern tidak bertentangan dengan wahyu, bahkan kerap menguatkan kebenaran Al-Qur’an.

Dalam kajian bertajuk “Fakta Sains dalam Al-Qur’an”, Ichsan menjelaskan bahwa Al-Qur’an memuat sejumlah isyarat ilmiah yang baru dipahami manusia berabad-abad kemudian. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin ada fakta sains yang benar-benar final namun berlawanan dengan Al-Qur’an.

“Kalau tampak bertentangan, itu biasanya karena pemahaman ayat yang masih dangkal atau karena teori ilmiah tersebut belum final,” ujar Ichsan.

Sebagai contoh, Ichsan menyoroti penjelasan Al-Qur’an mengenai tahapan penciptaan janin. Surah Al-Mu’minun ayat 12–14 menggambarkan fase nutfah, alaqah, dan mudghah, yang disebutnya sejalan dengan embriologi modern. Menurutnya, deskripsi Al-Qur’an telah menggambarkan urutan perkembangan embrio lebih dari 1.400 tahun sebelum mikroskop ditemukan.

“Baru setelah ilmu pengetahuan maju, diketahui bahwa pertumbuhan embrio memang terjadi melalui fase-fase sebagaimana disebutkan Al-Qur’an,” terang Ichsan.

Fakta kedua yang ia angkat adalah konsep awal alam semesta. Al-Qur’an dalam Surah Al-Anbiya ayat 30 menyatakan bahwa langit dan bumi dahulu merupakan satu kesatuan sebelum dipisahkan. Ichsan menyebut ayat ini memiliki keselarasan mencolok dengan teori Big Bang yang diformulasikan George Lemaître dan diperkuat pengamatan Edwin Hubble.

Continue Reading

Ruang Sujud

Kisah Haru Fardhan, Berhaji di Usia 13 untuk Gantikan Amanah Sang Ayah

Remaja 13 tahun, Fardhan Aruna Syafzani Wibowo, akan menunaikan ibadah haji di usia belia. Ia menggantikan porsi sang ayah yang telah meninggal, menjadi CJH termuda dari Bali 2026.

Ishana Zaynab

Published

on

Monitorday.com – Di usia ketika kebanyakan remaja masih sibuk dengan buku pelajaran dan rutinitas sekolah, Fardhan Aruna Syafzani Wibowo justru bersiap menapaki perjalanan spiritual terbesar dalam hidupnya. Remaja 13 tahun ini tercatat sebagai calon jemaah haji (CJH) termuda dari Provinsi Bali tahun 2026.

Perjalanan Fardhan ke Tanah Suci bukan sekadar ibadah, tetapi juga bentuk pengabdian atas amanah yang belum sempat ditunaikan oleh sang ayah, Candra Hastiwibowo, yang telah berpulang. Kursi haji yang semula menjadi hak sang ayah kini beralih kepada dirinya, melalui keputusan keluarga yang sarat makna.

“Qadarullah suami saya meninggal dunia. Sehingga porsi haji almarhum ayahnya digantikan ananda,” ujar ibunya, Siska Aprilia Wahyu Endriyanti, Jumat (24/4/2026).

Kisah ini berakar dari perjalanan panjang. Siska dan suaminya telah mendaftar haji sejak 2013. Namun takdir berkata lain. Pada 2023, sang suami meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker, meninggalkan harapan yang belum sempat ditunaikan.

Kesempatan itu kembali datang pada November 2025, ketika pihak Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali menghubungi keluarga. Dari sanalah mereka mengetahui bahwa porsi haji dapat dialihkan kepada ahli waris.

“Ternyata bisa ke ahli waris, dalam hal ini anak,” katanya.

Keberangkatan Fardhan juga dimungkinkan oleh perubahan kebijakan terkait batas usia minimal jemaah haji, dari sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun. Pada saat kesempatan itu datang, usia Fardhan telah memenuhi syarat.

“Alhamdulillah saat itu usianya sudah memenuhi syarat, jadi kami urus limpahan porsi dan diberi kemudahan,” imbuh Siska.

Bagi keluarga, perjalanan ini bukan sekadar keberangkatan ibadah, tetapi juga lanjutan dari pesan yang pernah dititipkan sang ayah. Siska mengingat bagaimana almarhum kerap mengingatkan Fardhan untuk menjaga keluarga.

“Almarhum dulu sering bilang ke Fardhan supaya menjaga ibu dan adik-adiknya. Jadi ini seperti bagian dari tanggung jawab itu juga,” ujarnya.

Di tengah usia yang masih belia, Fardhan mencoba mempersiapkan diri sebaik mungkin. Ia menjaga kondisi fisik dengan rutin berolahraga setiap akhir pekan.

“Saya olahraga setiap Sabtu dan Minggu. Minimal jalan kaki selama 30 menit,” kata siswa kelas VII SMP itu.

Di sisi lain, ia tetap menjalankan kewajibannya sebagai pelajar, menyelesaikan tugas sekolah, dan telah mendapatkan izin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Ia dijadwalkan berangkat bersama sang ibu pada 10 Mei 2026, tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 71 Surabaya.

Saat ditanya tentang perasaannya, jawaban Fardhan singkat, namun menyimpan kedalaman yang tak sederhana.

“Terharu,” ucapnya.

Di balik satu kata itu, tersimpan perjalanan panjang tentang kehilangan, tanggung jawab, dan keberanian. Sebuah kisah tentang bagaimana seorang anak, di usia 13 tahun, melangkah jauh—bukan hanya ke Tanah Suci, tetapi juga menuju kedewasaan yang datang lebih cepat dari waktunya.

Continue Reading

News

War Tiket Haji Digagas, Solusi Antrean Panjang atau Sekadar Wacana?

Gagasan war tiket haji muncul sebagai alternatif atasi antrean haji. Sistemnya akan diatur pemerintah untuk memangkas waktu tunggu, bukan seperti pasar bebas.

Umar Satiri

Published

on

Monitorday.com – Antrean haji yang kian mengular seolah tak pernah benar-benar menemukan ujungnya. Di tengah kegelisahan itu, sebuah gagasan baru muncul ke permukaan—war tiket haji, sebuah konsep yang mulai diperbincangkan sebagai jalan alternatif untuk memecah kebuntuan daftar tunggu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Barat, Kamaludin, melihat wacana ini layak disambut dengan pikiran terbuka. Baginya, ide tersebut bukan sekadar sensasi kebijakan, melainkan potensi solusi yang bisa memberi napas baru bagi mereka yang terlalu lama menunggu giliran berangkat.

Namun, ia menegaskan, konsep ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah bersama DPR disebut akan menjadi aktor utama dalam merancang mekanisme yang tidak liar, tidak pula tanpa kendali.

“Jika diterapkan, sistemnya akan diatur pemerintah dan DPR, bukan seperti pasar bebas,” ujarnya, Jum’at, 17 April 2026.

Pernyataan itu seolah menjadi garis batas yang jelas: bahwa “war” yang dimaksud bukanlah perebutan tanpa aturan, melainkan sistem yang tetap berpijak pada regulasi. Dalam bayangan Kamaludin, skema ini justru dirancang untuk tetap tertib, terukur, dan tidak mengganggu ekosistem haji yang sudah berjalan selama ini.

Ia juga memastikan, mekanisme baru ini tidak akan menyentuh kuota yang sudah ada—baik kuota haji reguler, tambahan, maupun khusus. Artinya, wacana ini berdiri sebagai jalur alternatif, bukan menggantikan sistem yang telah mapan.

Harapannya sederhana, namun krusial: memangkas waktu tunggu yang selama ini terasa terlalu panjang, terutama di wilayah Kalimantan Barat.

Di sisi lain, kehati-hatian tetap terasa. Kepala Kemenhaj Kota Pontianak, Muslimin, memilih untuk belum banyak bersuara. Baginya, berbicara terlalu jauh tanpa kejelasan sistem justru bisa menimbulkan tafsir yang beragam di masyarakat.

“Kalau sistemnya sudah jelas, tentu akan kami sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Di titik ini, wacana war tiket haji masih berdiri sebagai kemungkinan—belum menjadi kepastian. Namun, satu hal yang mulai terasa: ada upaya untuk mencari jalan keluar, di tengah antrean panjang yang selama ini hanya bisa ditunggu, tanpa banyak pilihan.

Continue Reading

Ruang Sujud

Pernikahan sebagai Benteng Zina: Masihkah Relevan di Era Modern?

Di tengah kebebasan relasi modern, pernikahan tetap menjadi benteng moral yang menjaga martabat manusia.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com–Di tengah arus modernitas yang semakin permisif terhadap hubungan bebas, konsep pernikahan dalam Islam tetap diposisikan sebagai benteng utama untuk mencegah zina. Islam tidak hanya memandang pernikahan sebagai ikatan sosial, tetapi juga sebagai sistem perlindungan moral dan spiritual. Menurut literatur fikih dan pandangan ulama yang dikutip sebagai sumber, pernikahan berfungsi menjaga kehormatan individu sekaligus stabilitas masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan pernikahan sebagai benteng zina? Pernikahan adalah institusi yang melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka tanggung jawab. Siapa yang membutuhkan? Setiap individu yang memiliki dorongan biologis dan keinginan membangun keluarga. Kapan relevansinya diuji? Justru di era modern seperti sekarang, ketika akses terhadap konten seksual dan kebebasan relasi semakin terbuka. Di mana tantangannya paling terasa? Pada ruang digital dan lingkungan sosial yang permisif. Mengapa tetap penting? Karena tanpa batasan yang jelas, manusia rentan pada perilaku destruktif. Bagaimana Islam menjawabnya? Dengan menempatkan pernikahan sebagai solusi yang realistis dan bermartabat.

Di era digital, godaan terhadap zina tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga hadir melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga konten daring yang mudah diakses. Situasi ini membuat nilai-nilai pengendalian diri semakin teruji. Pernikahan, dalam konteks ini, bukan sekadar legalitas hubungan, tetapi juga komitmen untuk menjaga diri dari godaan yang semakin kompleks.

Namun demikian, tantangan modern juga menuntut pemahaman baru terhadap pernikahan. Faktor ekonomi, kesiapan mental, hingga perubahan gaya hidup sering menjadi alasan penundaan pernikahan. Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih kontekstual, bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi kesiapan membangun kemitraan yang sehat, setara, dan bertanggung jawab.

Islam juga tidak menutup mata terhadap realitas ini. Selain mendorong pernikahan, Islam mengajarkan pengendalian diri melalui puasa, menjaga pandangan, dan memperkuat spiritualitas. Artinya, pernikahan adalah solusi utama, tetapi bukan satu-satunya upaya dalam menjaga diri dari zina.

Dengan demikian, pernikahan tetap relevan sebagai benteng dari zina di era modern, bahkan menjadi semakin penting. Ia bukan sekadar tradisi, tetapi mekanisme perlindungan yang menyentuh aspek biologis, emosional, dan spiritual manusia. Dalam dunia yang serba bebas, pernikahan justru menjadi ruang aman untuk menjaga martabat, cinta, dan keberkahan hidup.

Continue Reading

Ruang Sujud

Mengapa Islam Tidak Menganggap Seks sebagai Hal Tabu?

Islam memandang seks sebagai fitrah manusia yang harus diarahkan, bukan disembunyikan.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com–Islam memandang seks sebagai bagian dari fitrah manusia yang tidak perlu ditabukan, melainkan harus dipahami, diatur, dan diarahkan secara benar. Dalam kerangka ajaran Islam, segala sesuatu yang merupakan kebutuhan dasar manusia tidak ditolak, tetapi justru diberikan panduan agar tetap berada dalam koridor moral dan spiritual. Menurut literatur fikih dan hadis yang dikutip sebagai sumber, pendekatan ini menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara naluri dan nilai.

Mengapa seks tidak dianggap tabu dalam Islam? Karena ia merupakan kebutuhan biologis yang diciptakan langsung oleh Allah sebagai bagian dari naluri manusia. Siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki dorongan tersebut. Kapan dorongan ini muncul tidak bisa dihindari, terutama saat seseorang mencapai usia baligh. Di mana pun manusia berada, naluri ini tetap ada. Mengapa harus diakui? Karena menutupinya justru berpotensi melahirkan penyimpangan. Bagaimana Islam mengelolanya? Dengan memberikan aturan melalui pernikahan sebagai jalan yang halal.

Dalam banyak riwayat hadis yang menjadi rujukan para ulama, pembahasan tentang hubungan intim disampaikan secara terbuka namun tetap beradab. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganggap seks sebagai sesuatu yang kotor, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang suci jika dilakukan dengan benar. Bahkan, Nabi Muhammad SAW memberikan panduan yang detail tentang adab hubungan suami istri, mulai dari komunikasi, foreplay, hingga larangan menyakiti pasangan.

Selain itu, Islam melihat bahwa sikap tabu terhadap seks justru dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kurangnya edukasi, kesalahpahaman, hingga perilaku menyimpang. Dengan membuka ruang diskusi yang sehat dan terarah, Islam mendorong umatnya untuk memahami seks secara benar, bukan sekadar berdasarkan mitos atau hawa nafsu. Inilah yang membedakan pendekatan Islam dengan sebagian budaya yang cenderung menutup rapat pembahasan ini.

Namun, keterbukaan ini tetap dibingkai dengan etika yang kuat. Islam melarang eksploitasi seksual, pornografi, dan segala bentuk hubungan di luar pernikahan. Artinya, keterbukaan bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kebijaksanaan dalam memahami dan menjalankan fungsi biologis secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, Islam tidak menganggap seks sebagai hal tabu karena ia adalah bagian dari fitrah yang harus diarahkan, bukan ditekan. Pendekatan ini justru menciptakan keseimbangan antara keterbukaan dan moralitas, sehingga manusia dapat menjalani kehidupan yang sehat, bermartabat, dan bernilai ibadah.

Continue Reading

Ruang Sujud

Seks dalam Islam: Harmoni antara Kebutuhan Biologis dan Spiritualitas

Hubungan intim dalam Islam bukan sekadar pemenuhan hasrat, tetapi juga ibadah yang sarat nilai spiritual.

Amalan Saliha

Published

on

Monitorday.com–Dalam perspektif Islam, hubungan seksual antara suami dan istri tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan biologis semata, melainkan juga sebagai bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi. Konsep ini menempatkan aktivitas intim dalam kerangka yang lebih luas, yaitu menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus mendekatkan diri kepada Allah. Menurut berbagai literatur fikih yang dikutip sebagai sumber, Islam mengatur hubungan ini secara seimbang antara hak, kewajiban, dan etika.

Apa yang dimaksud dengan seks dalam Islam? Seks dalam Islam adalah aktivitas biologis yang dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah, dengan tujuan tidak hanya untuk reproduksi tetapi juga untuk mempererat hubungan emosional antara pasangan. Siapa yang terlibat tentu adalah suami dan istri yang sah. Kapan dilakukan tidak dibatasi secara kaku, selama tetap memperhatikan kondisi dan adab. Di mana pun diperbolehkan selama dalam ruang privat. Mengapa hal ini penting? Karena Islam memandangnya sebagai sarana menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan zina. Bagaimana pelaksanaannya diatur? Melalui prinsip adab, saling ridha, dan tanggung jawab.

Menurut sumber-sumber hadis yang sering dirujuk dalam kajian keislaman, hubungan intim bahkan dapat bernilai sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan antara aspek duniawi dan ukhrawi. Aktivitas biologis yang dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal dapat menjadi ladang pahala. Oleh karena itu, niat menjadi kunci utama dalam mengubah aktivitas fisik menjadi bernilai ibadah.

Lebih jauh, Islam juga menekankan pentingnya unsur mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) dalam hubungan seksual. Ini berarti bahwa hubungan intim tidak boleh didasarkan pada pemaksaan atau ego semata, melainkan harus dilandasi oleh kasih sayang, penghormatan, dan komunikasi yang baik. Dalam konteks ini, kepuasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional dan spiritual.

Namun demikian, Islam juga memberikan batasan yang jelas terkait hubungan seksual. Larangan seperti berhubungan saat haid atau melalui cara yang tidak sesuai dengan syariat menjadi bagian dari aturan yang bertujuan menjaga kesehatan, kebersihan, dan moralitas. Aturan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengakomodasi kebutuhan manusia, tetapi juga mengarahkannya agar tetap berada dalam koridor yang sehat dan bermartabat.

Dengan demikian, seks dalam Islam merupakan perpaduan harmonis antara kebutuhan biologis dan nilai spiritual. Ia bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga medium untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perspektif ini menegaskan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif mampu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk yang paling personal sekalipun.

Continue Reading
Ruang Sujud1 minute ago

Riba dalam Ekonomi Islam: Antara Keuntungan Finansial dan Persoalan Keadilan Sosial

Review5 hours ago

Diplomasi “Sat Set” Prabowo dan Langkah Berani Menuju Kemandirian Energi Nuklir

Review6 hours ago

Sentil Trump, Iran Uji Nyali Sang Titan

News6 hours ago

Legacy IKN Tamat, Jakarta Tetap Ibu Kota RI

News12 hours ago

DPR Minta Lembaga Penyiaran Gencarkan Sosialisasi Piala Dunia 2026 hingga Daerah 3T

LakeyBanget12 hours ago

Dibekali AI, RoboBus Tanpa Sopir Layani Jemaah Haji di Masjid Quba

LakeyBanget13 hours ago

Buntut Insiden Ini, AFC Jatuhi Persib Bandung Denda Rp3,5 Miliar

News18 hours ago

Dana Koruptor Triliunan Rupiah Terungkap

News18 hours ago

Angin Segar untuk Guru Honorer

News20 hours ago

Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

Ruang Sujud23 hours ago

Mukjizat Nabi Isa dalam Islam Bukti Kekuasaan Allah

LakeyBanget1 day ago

Tandang ke Markas PSM, Persib Tak Didampingi 3 Sosok Penting Ini

News1 day ago

Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

News1 day ago

Ambisi Donald Trump Menjadikan Venezuela Negara Bagian AS ke-51

LakeyBanget2 days ago

Gabung Hyundai Hillstate, Berapa Gaji Megawati “Megatron”?

LakeyBanget2 days ago

Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB, Mulai Kapan?

News2 days ago

Pemerintah Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026, Sekolah Jadi Benteng Integritas

News2 days ago

Viral Penilaian Kontroversial LCC Empat Pilar, MPR Nonaktifkan Juri dan MC

Ruang Sujud2 days ago

Ekonomi Islam Dinilai Tawarkan Jalan Tengah di Tengah Dominasi Kapitalisme dan Sosialisme

News2 days ago

Penyelamat Guru Honorer: SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026

Banner subscribe popup ×

Berlangganan Berita Terbaru Monitorday

Dapat memilih lebih dari satu.